(1) Biaya transpor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk pesawat udara dan biaya transpor lainnya dibayarkan secara at cost atau biaya riil;
(2) Biaya transpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan dari tempat kedudukan sampai dengan tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya perjalanan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan;
b. retribusi yang dipungut terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan;
c. biaya layanan dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari pada pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan, diantaranya biaya platform/biaya penyedia layanan, biaya bagasi, dan biaya lainnya dalam hal tidak termasuk dalam harga tiket.
(3) Dalam hal Perjalanan Dinas lebih dari 8 (delapan) jam di dalam wilayah Daerah ke Kabupaten/Kota yang telah mempunyai bandara udara, maka dapat menggunakan moda transportasi udara (pesawat udara) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Dalam hal Perjalanan Dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam, biaya transpor darat dari ibu kota Provinsi/Kabupaten/Kota tempat kedudukan ke wilayah Kabupaten/Kota dalam Daerah (one way) yang melewati batas kota asal/tempat kedudukan, pertanggungjawabannya dengan biaya riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Biaya transpor Perjalanan Dinas ke luar Daerah (luar kota) berdasarkan fasilitas transportasi (pesawat udara) pergi-pulang (PP) dari keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dibayarkan secara biaya riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6) Biaya tiket pesawat udara Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan melebihi standar biaya yang ditetapkan sepanjang didukung dengan bukti riil (at cost).
(7) Dalam hal Perjalanan Dinas ke luar Daerah/luar ibukota provinsi, satuan biaya taksi Perjalanan Dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/ stasiun keberangkatan/tempat tujuan dan sebaliknya yang dipertanggungjawabkan secara at cost (biaya riil) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7a) Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
(8) Kendaraan dinas jabatan dan/atau kendaraan pribadi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas lebih dari 8 (delapan) jam ke Kabupaten/Kota dalam Daerah dan Perjalanan Dinas ke luar Daerah yang berdekatan dengan Daerah dan/atau dalam wilayah pulau Sumatera, dapat diperhitungkan untuk biaya penggantian bahan bakar minyak dan pengganti biaya tol yang dipertanggungjawabkan secara biaya riil (at cost) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(9) Dalam hal Perjalanan Dinas lebih dari 8 (delapan) jam ke Kabupaten/Kota dalam Daerah atau Perjalanan Dinas ke luar Daerah yang berdekatan dan/atau dalam wilayah pulau Sumatera dengan menggunakan kendaraan sewa dapat diberikan secara biaya riil (at cost) dengan komponen biayanya termasuk untuk sewa kendaraan, jasa pengemudi, bahan bakar minyak (BBM), pengganti biaya tol dan biaya parkir disertai daftar jadwal kegiatan (tertib acara) sebagai pendukungnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(10) Dalam hal Perjalanan Dinas lebih dari 8 (delapan) Jam dilakukan ke Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah, setelah mempergunakan moda transportasi udara (pesawat udara) dapat mempergunakan satuan fasilitasi transportasi lanjutan ke kota tujuan tempat berdinas dan/atau sebaliknya dan pembiayaan dibayarkan secara at cost sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(11) Dalam hal melakukan Perjalanan Dinas lebih dari 8 (delapan) jam dilakukan ke Kabupaten/Kota dengan menggunakan moda transportasi penyeberangan kapal fery (sungai, danau dan laut), biaya penyeberangan Pejabat, ASN, Non ASN, Diluar ASN dan kendaraan dinas/pribadi roda 4 (empat) dapat diberikan biaya pengganti secara at cost sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(12) Penugasan yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tujuan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transportasi dalam kota.