(1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesin dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp746.464.352.941,66 yang terdiri atas:
a. belanja modal alat besar sebesar Rp3.334.898.298,00;
b. belanja modal alat angkutan sebesar Rp23.178.512.888,00;
c. Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebesar Rp30.856.800,00;
d. belanja modal alat pertanian sebesar Rp285.595.067,00;
e. belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebesar Rp86.519.587.268,66;
f. belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebesar Rp40.177.861.321,00;
g. belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp44.962.199.325,00;
h. belanja modal alat laboratorium sebesar Rp1.975.671.651,00;
i. belanja modal komputer sebesar Rp17.360.180.584,00;
j. belanja modal alat eksplorasi sebesar Rp57.915.000,00;
k. belanja modal alat keselamatan kerja sebesar Rp46.253.592,00;
l. belanja modal alat peraga sebesar Rp557.776.051,00;
m. belanja modal rambu-rambu sebesar Rp26.680.571.724,00;
n. belanja modal peralatan olahraga sebesar Rp1.560.493.372,00;
o. belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebesar Rp498.735.980.000,00;
p. belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp1.000.000.000,00.
(2) Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.334.898.298,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat besar darat sebesar Rp10.278.576,00;
b. belanja modal alat bantu sebesar Rp3.324.619.722,00.
(3) Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.178.512.888,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat angkutan darat bermotor sebesar Rp23.145.962.888,00;
b. belanja modal alat angkutan apung tak bermotor sebesar Rp32.550.000,00.
(4) Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp30.856.800,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat bengkel bermesin sebesar Rp17.056.800,00;
b. belanja modal alat bengkel tak bermesin sebesar Rp13.800.000,00.
(5) Belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp285.595.067,00, yang terdiri atas belanja modal alat pengolahan.
(6) Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp86.519.587.268,66, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat kantor sebesar Rp44.260.394.620,00;
b. belanja modal alat rumah tangga sebesar Rp41.566.600.768,66;
c. belanja modal meja dan kursi kerja/rapat Pejabat sebesar Rp692.591.880,00.
(7) Belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp40.177.861.321,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat studio sebesar Rp39.377.273.789,00;
b. belanja modal alat komunikasi sebesar Rp800.587.532,00.
(8) Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp44.962.199.325,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat kedokteran sebesar Rp36.482.478.963,00;
b. belanja modal alat kesehatan umum sebesar Rp8.479.720.362,00.
(9) Belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp1.975.671.651,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat laboratorium sebesar Rp1.706.836.673,00;
b. belanja modal alat peraga praktek sekolah sebesar Rp28.485.000,00;
c. belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika sebesar Rp240.349.978,00.
(10) Belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp17.360.180.584,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal komputer unit sebesar Rp12.915.781.507,00;
b. belanja modal peralatan komputer sebesar Rp4.444.399.077,00.
(10a) Belanja modal alat eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp57.915.000,00, yang terdiri atas belanja modal alat eksplorasi geofisika.
(11) Belanja modal alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp46.253.592,00, yang terdiri atas belanja modal alat pelindung.
(12) Belanja modal alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 direncanakan sebesar Rp557.776.051,00, yang terdiri atas belanja modal alat peraga pelatihan dan percontohan.
(13) Belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp26.680.571.724,00 yang terdiri atas belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat.
(14) Belanja modal peralatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n direncanakan sebesar Rp1.560.493.372,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan olahraga.
(15) Belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o direncanakan sebesar Rp498.735.980.000,00 yang terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin BOSP-BOS.
(16) Belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin BLUD.