(1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesin dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp823.618.804.914,91, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat besar sebesar Rp4.708.537.795,00;
b. belanja modal alat angkutan sebesar Rp28.848.624.526,00;
c. belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebesar Rp55.006.800,00;
d. belanja modal alat pertanian sebesar Rp2.038.458.420,00;
e. belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebesar Rp107.856.598.234,00;
f. belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebesar Rp60.393.405.391,00;
g. belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp54.669.747.171,00;
h. belanja modal alat laboratorium sebesar Rp2.546.932.252,92;
i. belanja modal komputer sebesar Rp33.145.238.391,99;
j. belanja modal alat keselamatan kerja sebesar Rp46.253.592,00;
k. belanja modal alat peraga sebesar Rp688.386.235,00;
l. belanja modal rambu-rambu sebesar Rp26.702.747.724,00;
m. belanja modal peralatan olahraga sebesar Rp2.182.888.382,00;
n. belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebesar Rp498.735.980.000,00; dan
o. belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp1.000.000.000,00.
(2) Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.708.537.795,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat besar darat sebesar Rp26.306.576,00; dan
b. belanja modal alat bantu sebesar Rp4.682.231.219,00;
(3) Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.848.624.526,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat angkutan darat bermotor sebesar Rp28.816.074.526,00; dan
b. belanja modal alat angkutan apung tak bermotor sebesar Rp32.550.000,00.
(4) Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp55.006.800,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat bengkel bermesin sebesar Rp17.056.800,00; dan
b. belanja modal alat bengkel tak bermesin sebesar Rp37.950.000,00.
(5) Belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp2.038.458.420,00, yang terdiri atas belanja modal alat pengolahan.
(6) Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp107.856.598.234,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat kantor sebesar Rp45.920.305.280,00;
b. belanja modal alat rumah tangga sebesar Rp61.620.662.954,00;
c. belanja modal meja dan kursi kerja/rapat Pejabat sebesar Rp315.630.000,00;
(7) Belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp60.393.405.391,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat studio sebesar Rp59.235.822.109,00; dan
b. belanja modal alat komunikasi sebesar Rp1.157.583.282,00.
(8) Belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp54.669.747.171,00, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat kedokteran sebesar Rp43.134.404.923,00; dan
b. belanja modal alat kesehatan umum sebesar Rp11.535.342.248,00.
(9) Belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp2.546.932.252,92, yang terdiri atas:
a. belanja modal alat laboratorium sebesar Rp2.212.516.252,92;
b. belanja modal alat peraga praktik sekolah sebesar Rp79.260.000,00; dan
c. belanja modal alat laboratorium fisika nuklir/elektronika sebesar Rp255.156.000,00.
(10) Belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp33.145.238.391,99, yang terdiri atas:
a. belanja modal komputer unit sebesar Rp20.868.601.572,99; dan
b. belanja modal peralatan komputer sebesar Rp12.276.636.819,00.
(11) Belanja modal alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp46.253.592,00, yang terdiri atas belanja modal alat pelindung.
(12) Belanja modal alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp688.386.235,00, yang terdiri atas belanja modal alat peraga pelatihan dan percontohan.
(13) Belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 direncanakan sebesar Rp26.702.747.724,00 yang terdiri atas belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat.
(14) Belanja modal peralatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp2.182.888.382,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan olahraga.
(15) Belanja modal peralatan dan mesin BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n direncanakan sebesar Rp498.735.980.000,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin BOSP-BOS.
(16) Belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00, yang terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin BLUD.