PERGUB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata
PERGUB Nomor 32 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata.
PERGUB Nomor 32 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 32 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 32 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Khusus Mata ditetapkan oleh Provinsi Sumatera Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KERJA SAMA
MITRA
TATA CARA KERJA SAMA
TKKSRS
HASIL KERJA SAMA
EVALUASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP