PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Utara ditetapkan oleh Provinsi Sumatera Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.