Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
PERGUB Nomor 6 Tahun 2024 — Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.
PERGUB Nomor 6 Tahun 2024 — Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi disahkan pada tahun 2024.
PERGUB Nomor 6 Tahun 2024 — Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 6 Tahun 2024 — Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi ditetapkan oleh Provinsi Sumatera Utara.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.