PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksana… | Pasal.id
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Berlaku
Pengundangan
19 Februari 2025
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.?
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi..
Kapan PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. disahkan?
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. saat ini?
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. saat ini berstatus Berlaku.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.?
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. ditetapkan oleh Provinsi Sumatera Selatan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5. Perangkat Daerah Teknis adalah perangkat daerah teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi pada perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan.
7. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
8. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, dan menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
9. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
10. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
11. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
12. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
Pasal 2
(1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam urusan KSO dan/atau kemitraan BUJK luar daerah dengan BUJK Provinsi.
(2) Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan dan memberdayakan Penyedia Jasa Konstruksi di Provinsi untuk mendapatkan pekerjaan dengan persaingan yang sehat dan transparan;
b. mewujudkan Penyelenggaraan Kebijakan Khusus Jasa Konstruksi yang memperhatikan kearifan lokal; dan
c. mewujudkan tertib usaha Jasa Konstruksi, tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. kebijakan khusus pembinaan jasa konstruksi;
b. alih pengetahuan dan alih teknologi;
c. kontrak kerja konstruksi;
d. teknis pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
e. pelaporan dan tindak lanjut rekomendasi pengawasan;
f. pembinaan pengawasan;
g. pendanaan; dan
h. sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
BAB II
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 4
(1) Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam melakukan pembinaan pada sub urusan jasa konstruksi, meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b. penyelenggaraan SIPJAKI cakupan Provinsi.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Teknis.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SIPJAKI cakupan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf melalui tahapan:
a. identifikasi data dan informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
b. pengumpulan data dan informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi jasa konstruksi cakupan daerah;
d. pengelolaan sub-sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan bagian SIPJAKI yang dikelola Menteri; dan
e. subsistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah yang dikembangkan melalui sistem digitalisasi.
(2) Informasi berupa data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam SIPJAKI.
Pasal 6
(1) Kebijakan khusus pembinaan jasa untuk melindungi danmeningkatkan daya saing badan usaha jasa konstruksi di wilayah Provinsi.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. KSO dan/atau kemitraan antara BUJK luar Provinsi dengan BUJK Provinsi; dan/atau
b. penggunaan Sub Penyedia Jasa.
(3) Penetapan kebijakan khusus dilakukan dengan ketentuan:
a. pendanaan bersumber dari APBD; dan
b. mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
Pasal 7
(1) KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan dengan syarat, meliputi:
a. memiliki Kualifikasi usaha besar menengah dengan Kualifikasi usaha besar;
b. memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha menengah;
c. memiliki Kualifikasi usaha besar dengan Kualifikasi usaha menengah;
d. memiliki Kualifikasi usaha menengah dengan Kualifikasi usaha kecil; dan/atau
e. memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil.
Pasal 8
Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi spesialis pada;
a. Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau Konstruksi prapabrikasi harus melakukan KSO; dan
b. Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dikerjakan oleh Sub Penyedia Jasa spesialis.
Pasal 9
(1) Setiap Badan Usaha Jasa konstruksi yang melaksanakan pekerjaan kontruksi dan/atau jasa konsultansi konstruksidengan dana APBD harus mencatatkan pengalaman dan kinerja penyedia jasa pada sistem informasi terintegrasi.
(2) Informasi pengalaman dan kinerja badan penyedia jasamencakup:
a. nama paket pekerjaan;
b. nama Pengguna Jasa;
c. nama dan porsi pembagian modal bila melakukan KSO;
d. durasi dan tahun pelaksanaan pekejaan;
e. nilai pekerjaan;
f. berita acara serah terima pekerjaan; dan
g. kinerja Penyedia Jasa tahunan.
BAB III
ALIH PENGETAHUAN DAN ALIH TEKNOLOGI
Pasal 10
(1) Setiap pelaksanaan penyelenggaraan Jasa konstruksi yang dilaksanakan di Provinsi menggunakan dana APBD diutamakan menggunakan TKK yang berasal dari tenaga kerja lokal Provinsi.
(2) TKK yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja/SKK.
(3) Dalam hal TKK yang berasal dari tenaga kerja lokal Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kriteria, dapat menggunakan TKK dari luar Provinsi.
(4) TKK dari luar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal Provinsi yang bekerja sebagai TKK pendamping.
(5) Pelaksanaan alih pengetahuan dan alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menyusun profil penggunaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi yang disampaikan kepada mitra kerja sama dan/atau pemilik pekerjaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris;
b. melakukan pelatihan keahlian dan manajerial untuk TKK pendamping paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap proyek pekerjaan; dan
c. memfasilitasi pelatihan, kerja praktik dan/atau penelitian akademis pada proyek pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh badan usaha.
(6) Ketentuan alih pengetahuan dan alih teknologi pada ayat (5) di atas harus dimuat dalam dokumen kontrak.
BAB IV
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Pasal 11
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi.
(2) Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
(3) Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system);
b. sistem pembayaran; dan
c. sistem perhitungan hasil pekerjaan.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. responsif; dan
d. adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(1) Perangkat Daerah Teknis melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
a. kegiatan Konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD; dan
b. kegiatan konstruksi lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
(2) Kegiatan konstruksi lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan
b. kegiatan yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha.
(3) Dalam hal Kabupaten/Kota tidak memiliki sub urusan tentang Sub Jasa Konstruksi maka pengawasan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengawasan teknis terhadap:
a. tertib usaha jasa konstruksi;
b. tertib penyelenggaraan jasa konstruksi; dan/atau
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(5) Pengawasan terhadap tertib usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(6) Pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi;
c. penerapan Standar K4;
d. penerapan manajemen mutu konstruksi; dan
e. pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
(7) pengawasan terhadap tertib pemanfaatan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. fungsi peruntukan konstruksi;
b. rencana umur konstruksi;
c. pelaksanaan kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Pasal 16
Jenis pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan insidental.
Pasal 17
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan kegiatan usaha tahunan;
b. laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi; dan
c. laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengisian Daftar Simak.
(4) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 18
(1) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a disusun oleh BUJK yang diunggah pada SIPJAKI yang terintegrasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 19
(1) Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b disusun oleh pejabat pembuat komitmen, masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa.
(2) Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. berita acara hasil pemilihan penyedia jasa; dan
b. laporan pengendalian kontrak yang memuat:
1. penerapan standar kontrak; dan
2. penerapan SMKK yang meliputi:
a) Standar K4;
b) manajemen mutu konstruksi;
c) pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, teknologi konstruksi, pengelolaan; dan d) pemanfaatan sumber material konstruksi.
Pasal 20
(1) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c disusun oleh pemilik/pengelola bangunan.
(2) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. fungsi peruntukan konstruksi;
b. rencana umur konstruksi;
c. pelaksanaan kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dibentuk tim pengawasan.
(2) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tim pengawasan rutin; dan
b. tim pelaksana pengawasan insidental.
(3) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Aparatur Sipil Negara di Perangkat Daerah Teknis.
Pasal 23
(1) Pengawasan rutin dilakukan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan permintaan pengisian daftar simak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
b. persiapan pelaksanaan pengawasan;
c. pelaksanaan pengawasan; dan
d. pelaporan pengawasan insidental.
Pasal 25
Perencanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mencakup penyusunan atau penetapan yang meliputi:
a. waktu pelaksanaan pengawasan;
b. anggaran pengawasan;
c. sumber daya manusia pelaksana pengawasan; dan
d. metode pengawasan.
Pasal 26
(1) Persiapan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi:
a. penetapan tim pengawas insidental;
b. pengumpulan data awal; dan
c. penyiapan dokumen administratif.
(2) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari:
a. Sistem OSS;
b. SIPJAKI yang terintegrasi; dan
c. instansi terkait.
(3) Penyiapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh tim pengawas.
Pasal 27
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Pasal 28
Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan penyampaian laporan dari pimpinan Perangkat Daerah Teknis kepada Gubernur dan penanggung jawab objek pengawasan.
Pasal 29
(1) Pengawasan tertib usaha terhadap pemenuhan persyaratan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan sumber daya konstruksi yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau standar lain yang berlaku dan pemenuhan terhadap tingkat komponen dalam negeri.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada badan usaha rantai pasok yang terdiri atas:
a. material konstruksi;
b. peralatan konstruksi; dan
c. teknologi konstruksi.
Pasal 30
(1) Badan usaha rantai pasok material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. produsen; dan/atau
b. distributor.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok sumber daya material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan
b. kepemilikan bukti pencatatan material konstruksi pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi; atau
c. pencantuman pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
Pasal 31
(1) Badan usaha rantai pasok peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pemilik;
b. penyewaan; dan/atau
c. distributor atau agen tunggal.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok sumber daya peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan
b. kepemilikan bukti pencatatan peralatan konstruksi pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi; atau
c. pencantuman pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
Pasal 32
(1) Badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c merupakan badan usaha yang menyediakan teknologi yang terdaftar dalam HAKI sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan
b. ketersediaan teknologi konstruksi yang terdaftar dalam HAKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan sesuai dengan jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha yang tertera dalam SBU.
(2) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional yang menyelenggarakan Layanan Usaha:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
Pasal 34
(1) Pengawasan terhadap kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan BUJK sesuai bentuk dan Kualifikasi usaha yang tertera dalam SBU.
(2) Pengawasan terhadap kesesuaian bentuk dan Kualifikasi kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional menyelenggarakan Layanan Usaha yang meliputi:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
Pasal 37
Tata cara terhadap pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 36 dilaksanakan untuk pengawasan rutin dan insidental.
Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a dilakukan untuk mendorong terlaksananya pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Pasal 39
(1) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6)
Pasal 40
(1) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf c dilakukan untuk memastikan penerapan Standar K4 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap Penerapan Standar K4 yang dibiayai dengan dana dari APBD dan/atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
Pasal 42
(1) Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutuk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf d secara rutin dilakukan untuk mendorong terwujudnya hasil konstruksi yang berkualitas.
(2) Pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang sistem manajemen keselamatan konstruksi.
(3) Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Pasal 43
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6)
Pasal 44
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang proses pemilihan Penyedia Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan laporan hasil pemilihan penyedia dari kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa.
(2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang proses pemilihan Penyedia Jasa telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4)
Pasal 46
(1) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang penerapan Standar K4 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap Penerapan Standar K4 untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
Pasal 47
(1) Pengawasan penerapan manajemen mutu untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang penerapan manajemen mutu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
(2) Pengawasan penerapan manajemen mutu untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)
Pasal 48
(1) Pengawasan pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK.
Pasal 49
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen pengadaan/pemilihan Penyedia Jasa dan/atau dokumen swakelola.
(2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
(1) Pengawasan Penerapan Standar K4 terhadap kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53
Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
b. dokumen program mutu konsultan; dan
c. dokumen laporan pelaksanaan.
Pasal 54
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)
Pasal 55
(1) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a dilakukan untuk memastikan bangunan konstruksi sesuai antara rencana tujuan dengan pemanfaatan.
Pasal 56
(1) Pengawasan terhadap rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b, dilakukan untuk memastikan bangunan tetap laik fungsi selama umur rencana konstruksi.
(2) Pengawasan rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan rencana umur konstruksi baik untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan ketersediaan dokumen laik fungsi atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pasal 57
(1) Pengawasan terhadap kapasitas dan beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf c dilakukan untuk memastikan pemanfaatan bangunan tidak melebihi kapasitas dan beban rencana.
(2) Pengawasan kapasitas dan beban pada bangunan mencakup upaya pembatasan kapasitas dan beban.
(3) Pengawasan kapasitas dan beban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Pasal 58
(1) Pengawasan terhadap pemeliharaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf d dilakukan untuk mendorong terlaksananya pemeliharaan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pemeliharaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
Pasal 59
Tata cara pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 58 dilaksanakan untuk pengawasan rutin dan insidental.
PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI PENGAWASAN
Pasal 61
(1) Jenis pelaporan pengawasan meliputi:
a. laporan pengawasan rutin;
b. laporan pengawasan insidental; dan
c. laporan pengawasan tahunan;
(2) Pelaporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan;
b. temuan dari hasil pengawasan;
c. rekomendasi untuk tindakan perbaikan; dan/atau
d. rekomendasi untuk dilanjutkan dengan pengawasan insidental.
(3) Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pengawasan;
b. hasil telaahan terhadap permasalahan yang dilaporkan dalam permintaan pengawasan insidental;
c. rekomendasi tindakan perbaikan; dan
d. rekomendasi sanksi administratif.
Pasal 62
(1) Laporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap BUJK Nasional dan usaha orang perseorangan;
b. pengawasan terhadap kegiatan konstruksi; dan
c. pengawasan terhadap bangunan konstruksi.
(2) Laporan pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik kepada kepala Perangkat Daerah Teknis.
Pasal 63
(1) Laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 pada ayat (1) huruf b memuat pengawasan dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik kepada kepala Perangkat Daerah Teknis yang membidangi Jasa Konstruksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengawasan insidental selesai dilaksanakan.
Pasal 64
(1) Laporan pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c merupakan rekapitulasi dari laporan pengawasan rutin dan laporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(2) Laporan pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang oleh Pemerintah Provinsi kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 65
(1) Kepala Perangkat Daerah Teknis menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1).
(2) Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan harus melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan rekomendasi tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 66
(1) Kepala Perangkat Daerah Teknis menyampaikan rekomendasi sanksi administratif kepada Gubernur berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1).
(2) Gubernur dapat mengenakan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi dalam laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya.
BAB VII
PEMBINAAN PENGAWASAN
Pasal 67
(1) Gubernur melakukakan Pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan Pemerintah Provinsi.
(3) Pembinaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Perangkat Daerah Teknis melaksanakan monitoring terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan;
b. tindakan perbaikan; dan
c. pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mengetahui status pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 69
Pendanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini dibiayai dari dana:
a. APBD; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 70
(1) Gubernur dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
a. Penyedia Jasa;
b. TKK;
c. Pengguna Jasa; dan/atau
d. pemilik/pengelola bangunan.
(2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: a. tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi nomor induk berusaha dan sertifikat standar;
b. tidak memenuhi Standar K4;
c. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
d. tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing;
e. tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa;
f. tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau
g. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
(3) TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
a. tidak memiliki SKK Konstruksi; dan/atau
b. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang dimiliki.
(4) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal:
a. tidak memenuhi Standar K4;
b. tidak memberikan Pekerjaan Konstruksi untuk kepentingan umum melalui proses Tender, Seleksi, atau katalog elektronik;
c. tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan;
d. tidak menggunakan layanan profesional TKK pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli dengan memperhatikan remunerasi minimal; dan/atau
e. mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
(5) Pemilik/pengelola bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan harus menyelesaikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
(7) Penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pasal 71
(1) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) yang dapat dikenakan oleh Gubernur berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara layanan kegiatan; dan
d. pemberhentian dari tempat kerja.
Pasal 72
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan rekomendasi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3).
(2) Alur mekanisme pemberian sanksi administratif berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
15. Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus dan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
16. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa konstruksi.
17. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
18. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
19. Sub Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa konstruksi kepada Penyedia Jasa.
20. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
21. Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
22. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
23. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi yang selanjutnya disebut dengan Standar K4 adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
24. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
25. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
26. Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut SIPJAKI adalah sistem informasi guna mewadahi informasi bidang Jasa Konstruksi dan menjadi salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi pembinaan jasa konstruksi, yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Nasional yang dikelola oleh Kementerian.
27. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
30. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
31. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa konstruksi.
32. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa konstruksi.
33. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa konstruksi.
34. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi.
35. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
36. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
37. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
38. Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/atau kerusakan lingkungan.
(4) Kebijakan khusus dikecualikan untuk:
a. paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Penyedia Jasa Provinsi;
b. apabila tidak cukup tersedia Penyedia Penyedia Jasa Provinsi dengan skala usaha kecil; atau
c. metode pemilihan melalui E-purchasing dalam katalog elektronik nasional dan katalog elektronik sektoral.
(2) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Penyedia Jasa/perusahaan/badan usaha dengan ketentuan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO; dan
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
(3) 1 (satu) di antara badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm).
(4) Pimpinan KSO (leadfirm) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
(1) Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang memuat paling sedikit meliputi:
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
1. uraian para pihak;
2. konsiderasi;
3. lingkup pekerjaan;
4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan kontrak; dan
5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki.
b. syarat khusus kontrak yang berisi data informasi pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus pekerjaan;
c. syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum yang mengatur perikatan berdasarkan sistem penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan;
d. dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menyusun penawaran, yang berisi lingkup tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/ kuantitas dan harga;
e. usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya;
f. berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan;
g. surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari Penyedia Jasa; dan
h. surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
(2) Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dibiayai dengan:
a. Dana APBD, menggunakan dokumen terstandar; dan/atau
b. non APBN/ non APBD menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para pihak.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses kegiatan persiapan.
(1) Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi berdasarkan pemilihan sistem penyelenggaraan Konstruksi (Delivery System) dan sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf b, berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. persentase nilai;
e. cost reimbursable; dan
f. target cost.
(3) Perhitungan hasil pekerjaan dengan lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(4) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekerjaan atas kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian yang lain menggunakan harga satuan.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
(8) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan perhitungan berdasarkan pengeluaran biaya ditambah imbaian jasa yang telah disepakati para pihak.
(9) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(10) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditetapkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan.
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, meliputi:
a. hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu;
b. pengaduan masyarakat; dan/atau
c. rekomendasi dari hasil pengawasan rutin.
(2) Hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi;
a. kecelakaan konstruksi;
b. kegagalan bangunan; dan/atau
c. masalah sosial dan/atau lingkungan di lokasi kegiatan konstruksi dan lokasi bangunan.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka:
a. peningkatan pelayanan publik; dan/atau
b. acuan pelaksanaan pengawasan insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
(4) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang pelayanan publik.
(5) Perangkat Daerah Teknis memvalidasi substansi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Validasi substansi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. tertib usaha Jasa Konstruksi;
b. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(7) Validasi substansi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) sampai dengan ayat (6).
(8) Hasil validasi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa kategori:
a. dapat ditindaklanjuti; atau
b. tidak dapat ditindaklanjuti.
(9) Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilakukan melalui pengawasan insidental.
(10) Pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diinformasikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
(4) Dalam hal diperlukan, tim pengawas insidental dapat melibatkan Aparatur Sipil Negara dari Perangkat Daerah lain yang terkait Jasa Konstruksi.
(5) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan pakar, tenaga ahli, dan/atau akademisi.
(7) Susunan keanggotaan tim pengawasan dan tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. surat pernyataan; dan/atau
b. salinan dokumen bukti dukung.
(4) Permintaan pengisian daftar simak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada BUJK, badan usaha rantai pasok, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
(5) Dalam hal BUJK, badan usaha rantai pasok, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan tidak menyampaikan daftar simak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, pelaksana pengawasan dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan pengawasan insidental.
(6) Dalam hal BUJK, badan usaha rantai pasok, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan menyampaikan daftar simak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengisian daftar simak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, akan diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk melakukan perbaikan.
huruf c, meliputi:
a. pengambilan data dan pengisian borangborang/formulir isian;
b. pengolahan data;
c. inspeksi lapangan;
d. pembahasan;
e. penandatangan berita acara; dan
f. penyiapan laporan pengawasan insidental dan rekomendasi hasil pengawasan insidental.
(2) Pengambilan data dan pengisian borang-borang/formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
b. pengujian; dan/atau
c. pengisian borang-borang/formulir isian.
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengelompokkan, menstrukturkan, dan mengolah data.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kunjungan fisik dan/atau melalui daring untuk memastikan hasil pengolahan data yang dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kondisi lapangan.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan membandingkan antara hasil pengolahan data dan inspeksi lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penandatangan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara tim pengawas dengan penanggung jawab objek pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyiapan laporan pengawasan insidental dan rekomendasi hasil pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh tim pengawas insidental.
(3) Dalam hal ketersediaan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi, dapat bekerjasama dengan pemegang HAKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. SBU; dan
b. laporan tahunan BUJK.
(3) Pengawasan terhadap kesesuaian bentuk dan Kualifikasi kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. SBU; dan
b. laporan tahunan BUJK.
(3) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan kepada Pengguna Jasa Pemerintah Provinsi.
(4) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada masyarakat, swasta atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa.
huruf b dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan dan penerapan Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
a. penggunaan standar kontrak;
b. penggunaan TKK bersertifikat;
c. pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada sub penyedia jasa;
d. kepemilikan HAKI;
e. kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing;
f. penggunaan produk dalam negeri; dan
g. kewajiban pembayaran asuransi TKK.
(4) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penggunaan dokumen kontrak yang disepakati oleh kedua pihak yang substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penggunaan TKK bersertifikat;
c. pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada sub penyedia jasa;
d. kepemilikan HAKI;
e. kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing;
f. penggunaan produk dalam negeri;
g. jaminan terhadap ketersediaan anggaran; dan
h. kewajiban pembayaran asuransi TKK.
(3) Penerapan Standar K4 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
(4) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi hanya untuk usaha orang perorangan.
dilakukan melalui pemeriksaan:
a. dokumen Standar K4;
b. dokumen penerapan SMKK; dan.
(2) Dokumen Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. standar mutu bahan;
b. standar mutu peralatan;
c. standar keselamatan kesehatan kerja;
d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. standar operasi dan pemeliharaan;
g. pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. standar pengelolaan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi;
a. rancangan konseptual SMKK;
b. rencana keselamatan kontruksi (rkk);
c. rencana mutu Pekerjaan Konstruksi (rmpk);
d. program mutu;
e. rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan (rkppl); dan
f. rencana manajemen lalu lintas pekerjaan (rmllp).
(4) Dokumen (bukti) antisipasi Kecelakaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. dokumen rencana program sosialisasi SMKK di proyek konstruksi;
b. laporan penerapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
c. bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
d. bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau bukti pembayaran asuransi kesehatan.
huruf e dilakukan untuk memastikan material, peralatan, dan teknologi konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi yang telah lulus uji, mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri, dan tepat guna serta tercatat dalam sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(4) Pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan penyediaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi dalam pelaksanaan proyek konstruksi;
b. penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan SNI atau standar lain yang berlaku, dan teknologi konstruksi tepat guna yang mengutamakan penerapan teknologi dengan platform digital; dan
c. penggunaan produk dalam negeri untuk material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemberdayaan industri nasional.
dilakukan dengan cara memeriksa surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
huruf b dilakukan dengan cara memeriksa surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang penerapan Standar K4 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
huruf b dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang penerapan manajemen mutu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK.
dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk kepentingan umum; dan
b. penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak untuk kepentingan umum.
(3) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen Tender /Seleksi atau katalog elektronik.
(4) Pengawasan proses pemilihan Penyedia Jasa terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan:
a. dokumen Tender / Seleksi / katalog elektronik / pengadaan langsung/penunjukan langsung; atau
b. dokumen swakelola.
(1) Pengawasan terhadap penggunaan standar kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a dilakukan untuk memastikan Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan standar kontrak.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan TKK bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan:
a. kepemilikan dan keabsahan SKK, TKK yang terdaftar dalam Kontrak Kerja Konstruksi; dan
b. dokumen remunerasi tenaga kerja pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli dibandingkan dengan standar remunerasi.
(3) Pengawasan terhadap pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan dokumen penunjukan subpenyedia jasa.
(4) Pengawasan terhadap kepemilikan HAKI sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d untuk memastikan klausul HAKI sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi.
(5) Pengawasan terhadap kewajiban alih teknologi untuk Kontrak Kerja Konstruksi dengan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e dengan memastikan klausul kewajiban alih teknologi dari pihak asing kepada Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa nasional sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(6) Pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf f dilakukan untuk memastikan klausul kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan nilai TKDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(7) Pengawasan terhadap kewajiban pembayaran asuransi TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf g dilakukan untuk memastikan klausul kewajiban membayar asuransi TKK sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(8) Asuransi TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. asuransi kesehatan; dan
b. asuransi tenaga kerja.
(1) Pengawasan terhadap penggunaan dokumen kontrak yang disepakati oleh kedua pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memastikan Kontrak Kerja Konstruksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penggunaan TKK bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan TKK telah memiliki SKK.
(3) Pengawasan terhadap pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c dilakukan untuk memastikan pemberian pekerjaan kepada subpenyedia jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Pengawasan terhadap kepemilikan HAKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf d dilakukan untuk memastikan klausul HAKI sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi untuk jenis usaha jasa Konsultansi Konstruksi.
(5) Pengawasan terhadap kewajiban alih teknologi untuk Kontrak Kerja Konstruksi dengan pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf e dengan memastikan klausul kewajiban alih teknologi dari pihak asing kepada Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa nasional sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(6) Pengawasan terhadap penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf f dilakukan untuk memastikan terdapat klausul mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(7) Pengawasan terhadap jaminan ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf g dilakukan melalui pemeriksaan ketersediaan dokumen keterangan/referensi bank, perjanjian kredit, hibah, dan/atau perjanjian investasi.
(8) Pengawasan terhadap kewajiban pembayaran asuransi TKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf h dilakukan untuk memastikan klausul kewajiban membayar asuransi TKK sudah dicantumkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
(9) Asuransi TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. asuransi kesehatan; dan
b. asuransi tenaga kerja.
diwujudkan melalui pemeriksaan:
a. dokumen Standar K4;
b. dokumen Penerapan SMKK; dan
c. dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi.
(2) Pemeriksaan terhadap dokumen Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketersediaan dokumen Standar K4; dan
b. pengesahan dan persetujuan dokumen Standar K4.
(3) Pengesahan dan persetujuan dokumen standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;
d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau
e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
(4) Dokumen penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. rancangan konseptual SMKK;
b. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK);
c. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
d. program mutu;
e. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); dan
f. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
(5) Pengawasan dokumen (bukti) antisipasi Kecelakaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. dokumen rencana program sosialisasi SMKK di proyek konstruksi;
b. laporan penerapan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK);
c. bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan; dan
d. bukti pembayaran BPJS Kesehatan atau bukti pembayaran asuransi kesehatan.
dilakukan melalui pemeriksaan:
a. dokumen rencana kebutuhan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b. dokumen pelaksanaan penyediaan material dan peralatan konstruksi;
c. dokumen penggunaan material dasar utama dan material olahan utama yang memiliki Standar Nasional Indonesia/standar lain yang berlaku;
d. dokumen penggunaan peralatan konstruksi utama yang memiliki surat keterangan memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan;
e. dokumen penggunaan tenaga operator yang memiliki surat izin operator dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan;
f. dokumen kesesuaian teknologi konstruksi yang digunakan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan; dan
g. dokumen perhitungan TKDN yang memenuhi batasan minimum capaian TKDN sesuai persyaratan Tender.
(2) Dalam hal kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD, dokumen perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g perlu dilengkapi dengan:
a. pernyataan/pengakuan yang sah mengenai TKDN material dan peralatan konstruksi;
b. sertifikat bobot manfaat perusahaan produsen material dan peralatan konstruksi yang masih berlaku; dan/atau
c. dokumen persetujuan penggunaan produk impor yang ditandatangani pejabat berwenang.
(2) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD: dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan terhadap fungsi peruntukan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesesuaian rencana fungsi dengan pemanfaatannya; dan
b. kesesuaian rencana peruntukan dengan pemanfaatannya.
(4) Pengawasan kesesuaian rencana fungsi dengan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan bangunan konstruksi dengan fungsi yang direncanakan.
(5) Pengawasan kesesuaian rencana peruntukan dengan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian lokasi bangunan dengan:
a. peruntukan yang diatur dalam rencana detail tata ruang; atau
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dengan memeriksa dokumen resmi dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan kapasitas dan beban baik untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD dan/atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. memeriksa ketersediaan surat keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan atau laporan dari pemilik/pengelola bangunan; atau
b. melakukan konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan atau pemilik/pengelola bangunan.
(3) Pengawasan terhadap pemeliharaan produk Jasa Konstruksi baik untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD, masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan ketersediaan surat pernyataan pemilik/pengelola bangunan dengan lampiran:
a. dokumen program pemeliharaan dan perawatan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang standar pemeliharaan dan perawatan; dan
b. laporan pelaksanaan program pemeliharaan dan perawatan bangunan.
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Daftar simak pemeriksaan:
a. tertib usaha Jasa Konstruksi secara rutin dan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 36;
b. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 48;
c. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54; dan
d. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi secara rutin dan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 58.
tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Pelaporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara elektronik melalui SIPJAKI.
(5) Format laporan pengawasan minimal memuat sistematika yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai format laporan pengawasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Hasil pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada kepala Perangkat Daerah Teknis.
(4) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mengetahui status pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada Penyedia Jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
(8) Penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa:
a. pencantuman dalam daftar hitam;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan Perizinan Berusaha;
d. pencabutan SBU;
e. pembekuan SKK Konstruksi;
f. pencabutan SKK Konstruksi; dan/atau
g. pemberhentian sementara Layanan Usaha jasa konstruksi.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Penyedia Jasa, TKK, dan Pengguna Jasa akan membayar denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mendapatkan ketetapan dari Gubernur.
(6) Pembayaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.