PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Lain.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Lain. adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Lain..
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Lain. disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Lain. saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan dengan Pihak Lain. ditetapkan oleh Provinsi Sumatera Selatan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
BENTUK KERJA SAMA
TATA CARA KERJA SAMA
NASKAH KERJA SAMA
PEMANFAATAN
BERAKHIRNYA KERJA SAMA
MONITORING DAN EVALUASI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP