1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
5. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
6. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
7. Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
8. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisin transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnyaa disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak sebagai bendahara umum daerah.
11. Laporan Keuangan adalah output akhir dari suatu proses akuntansi yang dilaksanakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transakeitransaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
12. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
13. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
14. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercemin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiaannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
15. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
16. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
17. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pada tanggal tertentu.
18. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang peanjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
19. Entitas Pelaporan adalah unit kerja pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
20. Entitas Akuntansi adalah unit kerja pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan BUD wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitae pelaporan.
21. Unit kerja pemerintahan adalah pengguna anggaran/pengguna barang yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
22. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah kode rekening perkiraan buku besar akuntansi yang terdiri dari kumpulan akun nomimal dan akun riil secara lengkap yang digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca saldo, dan laporan keuangan.
23. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa terjadi, tanpa memperhatikan kas atau setara kas telah diterima atau dibayar.
24. Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur yang akan menjadi bagian yang melengkapi unsur yang akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
25. Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.
26. Pengungkapan dalah penyajian secara lengkap informasi dalam laporan keuangan untuk kebutuhan pengguna.
27. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
28. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ABPD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.