(1) Belanja Gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp1.540.398.463.000,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah.) bertambah sebesar Rp780.881.069,00 (tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp1.541.179.344.069,00 (satu triliun lima ratus empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Gaji Pokok ASN;
b. Belanja Tunjangan keluarga ASN;
c. Belanja Tunjangan jabatan ASN;
d. Belanja Tunjangan fungsional ASN
e. Belanja Tunjangan fungsional umum ASN;
f. Belanja Tunjangan beras ASN;
g. Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan khusus ASN;
h. Belanja Pembulatan gaji ASN;
i. Belanja Iuran jaminan kesehatan ASN;
j. Belanja Iuran jaminan kecelakaan kerja ASN;
k. Belanja Iuran jaminan kematian ASN; dan
1. Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN.
(2) Belanja Gaji Pokok ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.138.618.718.988,00 (Satu triliun seratus tiga puluh delapan miliar enam ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) berkurang sebesar Rp1.263.375.608,00 (satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp1.137.355.343.380,00 (satu triliun seratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
(3) Belanja Tunjangan keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp106.596.145.805,00 (Seratus enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus lima rupiah.) berkurang sebesar Rp59.597.627,00 (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp106.536.548.178,00 (seratus enam miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah).
(4) Belanja Tunjangan jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp11.686.821.291,00 (sebelas miliar enam ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah) bertambah sebesar Rp70.554.520,00 (tujuh puluh juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp11.757.375.811,00 (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sebelas rupiah).
(5) Belanja Tunjangan fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp90.200.664.794,00 (Sembilan puluh miliar dua ratus juta enam ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp33.300.810,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu delapan ratus sepuluh rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp90.167.363.984,00 (sembilan puluh miliar seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
(6) Belanja Tunjangan fungsional umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp11.651.049.956,00 (Sebelas miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp2.836.289,00 (dua juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp11.648.213.667,00 (sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
(7) Belanja Tunjangan beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp69.064.543.301,00 (Enam puluh sembilan miliar enam puluh empat juta lima ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah) berkurang sebesar Rp58.036.909,00 (lima puluh delapan juta tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp69.006.506.392,00 (enam puluh sembilan miliar enam juta lima ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).
(8) Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar sebesar Rp15.040.365.355,00 (lima belas miliar empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) bertambah sebesar Rp670.082.799,00 (enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp15.710.448.154,00 (lima belas miliar tujuh ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh empat rupiah).
(9) Belanja Pembulatan gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp24.895.743,00 (dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah) bertambah sebesar Rp965.102,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu seratus dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp25.860.845,00 (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).
(10) Belanja Iuran jaminan kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp80.580.233.760,00 (delapan puluh miliar lima ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) bertambah sebesar Rp1.540.956.141,00 (satu miliar lima ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus empat puluh satu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp82.121.189.901,00 (delapan puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah).
(11) Belanja Iuran jaminan kecelakaan kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp2.884.242.680,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah) bertambah sebesar Rp18.470.119,00 (delapan belas juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus sembilan belas rupiah) sehingga menjadi Rp2.902.712.799,00 (dua miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
(12) Belanja Iuran jaminan kematian ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp8.123.605.439,00 (delapan miliar seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp45.291.996,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp8.168.897.435,00 (delapan miliar seratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah).
(13) Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 direncanakan sebesar Rp5.927.175.888,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) berkurang sebesar Rp148.292.365,00 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp5.778.883.523,00 (lima miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah).