(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. berstatus PNS aktif;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
c. program studi yang akan ditempuh sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1);
d. Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam dan/atau sabtu-minggu sepanjang telah memiliki izin/persetujuan penyelenggaraan program studi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. program studi di luar negeri yang akan diikuti merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
f. memperoleh izin kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi program Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
g. mengajukan permohonan mengikuti Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
h. memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang:
i. memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat baik;
j. tidak sedang:
1. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
2. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau disiplin berat; atau
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani
pemberhentian sementara sebagai PNS;
k. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun; atau;
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
l. lulus seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi penetapan Tugas Belajar terhadap kelengkapan dan keabsahan yang dipersyaratkan;
m. lulus seleksi administrasi pemetaan potensi pegawai dengan memperoleh nilai minimal 62 (enam puluh dua) bagi pendanaan Tugas Belajar yang bersumber dari APBD; dan
n. lulus seleksi akademik yang dilaksanakan perguruan tinggi.