(1) Tim Penerapan SPM Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 pada ayat (3) terdiri dari:
a. Penanggungjawab: Gubernur;
b. Ketua: Sekretaris Daerah;
c. wakil ketua: kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
d. sekretaris: kepala unit kerja secretariat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan otonomi daerah; dan: 1. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
e. anggota
2. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
3. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bina marga, cipta karya dan tata ruang;
4. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;
5. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
6. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana Daerah;
7. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
8. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan asset Daerah;
9. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan;
10. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
11. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemberdayaan masyarakat desa;
12. kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informasi dan statistik.