(1) Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu;
c. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah;
d. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan
e. penutup.
(2) Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rencana Kerja Sekretariat Daerah;
b. Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Rencana Kerja Inspektorat Daerah;
d. Rencana Kerja Dinas Pendidikan;
e. Rencana Kerja Dinas Kesehatan;
f. Rencana Kerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
g. Rencana Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
h. Rencana Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimandan Pertanahan;
i. Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
j. Rencana Kerja Dinas Sosial;
k. Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
l. Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
m. Rencana Kerja Dinas Pangan;
n. Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
0. Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
p. Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
q. Rencana Kerja Dinas Perhubungan;
r. Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
s. Rencana Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
t. Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
u. Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga;
v. Rencana Kerja Dinas Kebudayaan;
w. Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
x. Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
y. Rencana Kerja Dinas Pariwisata;
z. Rencana Kerja Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
aa. Rencana Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
bb. Rencana Kerja Dinas Kehutanan;
cc. Rencana Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan dd. Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
ee. Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
ff. Rencana Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan;
gg. Rencana Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
hh. Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah;
ii. Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah;
jj. Rencana Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
kk. Rencana Kerja Badan Penghubung;
11. Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan mm. Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah.
(3) Rencana Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Rencana Kerja Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6) Rencana Kerja Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7) Rencana Kerja Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(8) Rencana Kerja Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(9) Rencana Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(10) Rencana Kerja Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(11) Rencana Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(12) Rencana Kerja Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(13) Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(14) Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 1, tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(15) Rencana Kerja Dinas Pangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m, tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(16) Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf n, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(17) Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o, tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari P Kerja strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p, tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(18) Rencana Kerja Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf q, tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(19) Rencana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r, tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(20) Rencana Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf s, tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(21) Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf t, tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(22) Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf u, tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(23) Rencana Kerja Dinas Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf v, tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(24) Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf w, tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(25) Rencana Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf x, tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(26) Rencana Kerja Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf y, tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(27) Rencana Kerja Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf z, tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(28) Rencana Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf aa, tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(29) Rencana Kerja Dinas Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bb, tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(30) Rencana Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cc, tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(31) Rencana Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf dd, tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(32) Rencana Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ee, tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(33) Rencana Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ff, tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(34) Rencana Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf gg, tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(35) Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf hh, tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(36) Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ii, tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(37) Rencana Kerja Badan Pengembangan Sumber daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf jj, tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(38) Rencana Kerja Badan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf kk, tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(39) Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ll, tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini