(1) Renstra PD Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
(2) Renstra PD Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Renstra Sekretariat Daerah;
b. Renstra Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Renstra Inspektorat Daerah;
d. Renstra Dinas Pendidikan;
e. Renstra Dinas Kesehatan;
f. Renstra Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
g. Renstra Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
h. Renstra Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
i. Renstra Satuan Polisi Pamong Praja;
j. Renstra Dinas Sosial;
k. Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
l. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
m. Dinas Pangan;
n. Dinas Lingkungan Hidup;
o. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
p. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
q. Dinas Perhubungan;
r. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
s. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
t. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
u. Dinas Pemuda dan Olahraga;
v. Dinas Kebudayaan;
w. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
x. Dinas Kelautan dan Perikanan;
y. Dinas Pariwisata;
z. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
aa. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
bb. Dinas Kehutanan;
cc. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan dd. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
ee. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
ff. Badan Penelitian dan Pengembangan;
gg. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
hh. Badan Pendapatan Daerah;
ii. ii. Badan Kepegawaian Daerah;
jj. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
kk. Badan Penghubung;
11. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan mm. Badan Pendapatan Daerah.
(3) Rencana strategis Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Rencana strategis Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Rencana strategis Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6) Rencana strategis Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(7) Rencana strategis Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(8) Rencana strategis Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(9) Rencana strategis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(10) Rencana strategis Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimandan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(11) Rencana strategis Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(12) Rencana strategis Dinas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j, tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(13) Rencana strategis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(14) Rencana strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf 1, tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(15) Rencana strategis Dinas Pangan Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m, tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(16) Rencana strategis Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n, tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(17) Rencana strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o, tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(18) Rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p, tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(19) Rencana strategis Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf q, tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(20) Rencana strategis Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r, tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(21) Rencana strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf s, tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(22) Rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf t, tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(23) Rencana strategis Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf u, tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(24) Rencana strategis Dinas Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf v, tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(25) Rencana strategis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf w, tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(26) Rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf x, tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(27) rencana strategis Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf y, tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(28) rencana strategis Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf z, tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(29) rencana strategis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf aa, tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(30) rencana strategis Dinas Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bb, tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(31) rencana strategis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf cc, tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(32) rencana strategis Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf dd, tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(33) rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ee, tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(34) rencana strategis Badan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ff, tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(35) rencana strategis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf gg, tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(36) rencana strategis Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf hh, tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(37) rencana strategis Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ii, tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(38) rencana strategis Badan Pengembangan Sumber daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf jj, tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(39) rencana strategis Badan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf kk, tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(40) rencana strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf ll, tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.