(1) Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Barang Milik daerah,menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, perencanaan, menghimpun, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/ program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dibidang Aset Daerah, kegiatan Perencanaan Kebutuhan BMD, Penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan strategis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b.penyelenggaraan perencanaan, pembinaan dan pengawasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMD, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah; dan
c. penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pembinaan dan pengawasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMD, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a.menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan strategis pengendalian, fasilitasi dan pembinaan kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, ganti rugi, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
b.menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, ganti rugi, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
c.menyelenggarakan pengendalian kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, ganti rugi, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
d.menyelenggarakan kegiatan administrasi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pembinaan, pengawasan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan, ganti rugi, serta Penatausahaan, Penilaian dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
e.menyelenggarakan perencanaan barang milik daerah dan menyusun bahan kebijakan dan mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
f. menyelenggarakan koordinasi dan Penyusunan standard harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
g.menyelenggarakan koordinasi dan menyusun kebijakan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
h.menyelenggarakan koordinasi dan menyusun kebijakan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah;
i. menyusun bahan kebijakan dan melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
j. menyelenggarakan koordinasi inventarisasi barang milik daerah;
k.menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
l. menyelenggarakan koordinasi penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan barang milik daerah;
n. melaksanakan koordinasi penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah SKPD;
o. melaksanakan penelitian dokumen pengajuan usulan tuntutan ganti rugi barang milik daerah sebagai bagian dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi;
p. menyelenggarakan koordinasi penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan barang milik daerah;
q. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah;
r. menyelenggarakan penelitian dokumen usulan penggunaan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
s. menyelenggarakan koordinasi pengelolaan pendapatan yang berasal dari pemanfaatan dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah;
t. membantu tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal koordinasi dan pembinaan pengelolaan barang milik Daerah Kabupaten Kota;
u. melaksanakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
v. melaksanakan pengkajian bahan saran pertimbangan di bidang pengelolaan barang milik daerah sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
w. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.