Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
- 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
- 4. Dinas adalah Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
- 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
- 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah oganisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
- 7. Tugas teknis operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- 8. Tugas teknis penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.