Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 103 TAHUN 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Kepegawaian (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 103), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 TAHUN 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2012 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 12) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.