Pasal I
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 29) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur ini.