Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
5. OPD yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
6. Unit Kerja Mandiri adalah unit kerja yang mengelola anggaran sendiri dan/atau unit kerja yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing yang terdiri dari Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7. Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
8. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
9. Bappeda adalah Bappeda Provinsi Sumatera Barat.
10. Biro Pemerintahan adalah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
11. Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
12. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
13. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran.pengumpulan data, penglasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disebut RPJMD adalah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
15. Rencana Strategis OPD selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
16. Rencana Kinerja Tahunan OPD selanjutnya disebut RKT OPD adalah dokumen perencanaan kinerja OPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja.
17. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/ Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
18. Pengukuran Kinerja adalah proses pengukuran (assessment) dan penilaian yang sistematik untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan pada dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka mewujudkan visi, misi, tujuan instansi pemerintah.
19. Pengelolaan Data Kinerja merupakan kegiatan pencatatan, pengolahan dan melaporkan data kinerja.
20. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
21. Evaluasi adalah memberi nilai mengenai pencapaian indikator kinerja sebagai hasil dari pengukuran kinerja yang telah dilakukan.
22. Analisis adalah proses untuk mengurai suatu kondisi sehingga diperoleh pemahaman yang lebih mendalam atas keberhasilan dan kegagalan pencapaian target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
23. Reviu adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
24. Evaluasi atas implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
25. Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
26. Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan.
27. Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan, yang mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis.
28. Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
29. Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan kedalam kebijakan-kebijakan dan program-program.
30. Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah;
31. Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
32. Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu.Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif
dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang
33. telah ditetapkan.
34. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
35. Kinerja utama dari instansi adalah hal utama apa yang akan diwujudkan oleh instansi yang bersangkutan, atau untuk mewujudkan apa instansi pemerintah dibentuk, yang menjadi core business dan tertuang dalam tugas dan fungsi serta kewenangan utama instansi pemerintah.
36. Masukan (Inputs) adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi, dan sebagainya.
37. Keluaran (Outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan.
38. Hasil (Outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.
Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
39. Manfaat (Benefits) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.
40. Dampak (Impacts) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan.
41. E-sakip adalah aplikasi sistem akuntabilitas kinerja yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah dan OPD/unit kerja mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.