(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengasuhan Alternatif, Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Data dan Informasi Gender dan Anak.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. menyiapkan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan,
budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak;
b. menyiapkan forum koordinasi pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak;
c. menyiapkan pengkajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak;
d. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak;
e. menyiapkan pendampingan, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, informasi, komunikasi dan singkronisasi kegiatan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak;
f. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak;
g. menyiapkan pelembagaan pemenuhan hak anak dan data informasi pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha;
h. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan data informasi;
i. menyiapkan Fasilitasi dan penguatan jaringan kerja pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha tingkat provinsi;
j. menyiapkan Koordinasi dan fasilitasi pelembagaan layanan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah dan non pemerintah serta dunia usaha tingkat provinsi menuju provinsi layak anak;
k. menyiapkan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya, penyajian data dan informasi gender dan anak, kekerasan terhadap perempuan dan anak.
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.