Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 66 Tahun 2020 disahkan pada tahun 2020.
Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 66 Tahun 2020 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENUTUP