(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pencatatan Sipil;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Bina Aparatur Pencatatan Sipil;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Monitoring, Evaluasi Dan Dokumentasi.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan Dokumentasi;
c. menyiapkan penyusunan perencanaan, pembinaan umum dan koordinasi di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan
kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan Dokumentasi;
d. menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan Dokumentasi;
e. melaksanakan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan Dokumentasi;
f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan Dokumentasi;
g. melaksanakan kebijakan di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan Dokumentasi;
h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.