Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 merupakan dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi:
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.