(1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. Prestasi akademik berdasarkan akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen);
b. Prestasi non akademik berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dari/atau tingkat kabupaten/kota yang resmi dan terjadwal bersifat individu dengan nilai rerata rapor semester I sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima) dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen);
c. Tahfiz Al-Qur'an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima) dengan kuota maksimal 10% (sepuluh persen); dan
d. Jika kuota dari huruf a, huruf b, atau huruf c tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan kepada salah satu jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, atau huruf c sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.