Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera. Barat.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
6. Badan Keuangan Daerah adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan, dan UPTD Rumah Sakit Paru Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
9. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
11. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, pelayanan umum dan administrasi dengan mempergunakan bahan atau alat yang diberikan oleh UPTD.
12. Pelayanan Medis adalah upaya kesehatan perorangan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien sesuai dengan standar medis oleh tenaga medis.
13. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan kepada pasien berupa asuhan keperawatan yang berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang mencakup biopsiko sosio spritual dengan menggunakan proses keperawatan.
14. Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka penunjang pelayanan medis.
15. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan atau kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan untuk observasi, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menempati tempat tidur.
16. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan atau kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, non keperawatan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
17. Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan.
18. Pelayanan Laboratorium Klinik adalah pelayanan konsultasi penunjang medis untuk pemeriksaan laboratorium yang bertujuan menganalisa cairan tubuh dan lain-lain, dalam upaya penegakan diagnose dalam rangka pengobatan/ penunjang lebih Ianjut.
19. Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi adalah pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan konsultasi diagnostik dari jaringan hasil/biopsy/kuretase/aspirasi untuk tindakan pengobatan/penunjang lebih lanjut. .
20. Obat dan bahan alat habis pakai adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi untuk diagnosis, pengobatan perawatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya yang dipakai oleh seorang pasien.
21. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima UPTD atas pemakaian akomodasi, fasilitasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non medis habis pakai dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi diagnose, pengobatan dan rehabilitasi.
22. Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga-tenaga medis keperawatan, penunjang medis, umum dan administrasi kepada pasien atau pelanggan dalam rangka observasi, diagnose pengobatan dan rehabilitpsi.
23. Pihak Ketiga adalah pihak yang memiliki kerjasama pelayanan kesehatan dengan UPTD.
24. Jaminan Kesehatan Nasional adalah merupakan bagian dari Sistim Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-undang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah.
25. Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional adalah penduduk Indonesia yang membayar iuran jaminan kesehatan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia maupun penduduk Indonesia yang iuran jaminannya dibayar oleh Pemerintah.
26. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
27. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
28. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
29. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
30. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selnjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
31. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
32. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD; adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
33. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
34. Pemeriksaan adalah serangkaian, kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
2. Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: