Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembaiyaan;
b. Lampiran II Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
c. Lampiran IIIa Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;
d. Lampiran IIIb Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah;
e. Lampiran IVa Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
f. Lampiran IVb Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa
Barang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial;
g. Lampiran Va Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
h. Lampiran Vb Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan;
i. Lampiran Vla Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten;
j. Lampiran Vlb Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota;
k. Lampiran VIc Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa;
l. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembaiyaan;
m. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembaiyaan;
n. Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
o. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Perda Tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD Dengan Program Prioritas Perbatasan Negara;
p. Lampiran XI Rekapitulasi dan Sinkronisasi Peraturan Kepala Daerah Penjabaran APBD Yang Disajikan Berdasarkan Sumber Dana; dan
q. Lampiran XII Formulir Komitmen Pemerintah Daerah Menganggarkan Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Berupa PDN, TKDN.