Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
PERGUB Nomor 2 Tahun 2020 — Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
PERGUB Nomor 2 Tahun 2020 — Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 disahkan pada tahun 2020.
PERGUB Nomor 2 Tahun 2020 — Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.