PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2025 — Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Tengah.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
PEMBAYARAN
PENDANAAN
KETENTUAN PENUTUP