Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerja Samapemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutananpada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
PERGUB Nomor 45 Tahun 2019 — Tata Cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerja Samapemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutananpada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerja Samapemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutananpada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
PERGUB Nomor 45 Tahun 2019 — Tata Cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerja Samapemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutananpada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan disahkan pada tahun 2019.
PERGUB Nomor 45 Tahun 2019 — Tata Cara Pembagian dan Penyetoran Hasil Kerja Samapemanfaatan Hutan dan Kemitraan Kehutananpada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
SUBYEK DAN OBYEK BAGI HASIL KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN DAN KEMITRAAN KEHUTANAN
MEKANISME PENETAPAN BESARAN BAGI HASIL KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN DAN KEMITRAAN KEHUTANAN
PENYETORAN HASIL KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN DAN KEMITRAAN KEHUTANAN
PENUTUP