Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam
PERGUB Nomor 42 Tahun 2019 — Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam.
PERGUB Nomor 42 Tahun 2019 — Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam disahkan pada tahun 2019.
PERGUB Nomor 42 Tahun 2019 — Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
PROSEDUR PERMOHONAN PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
LAPORAN
KETENTUAN PENUTUP