Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017TENTANG Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Danpenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sos
PERGUB Nomor 36 Tahun 2019 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017TENTANG Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Danpenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sos adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017TENTANG Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Danpenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sos.
PERGUB Nomor 36 Tahun 2019 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017TENTANG Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Danpenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sos disahkan pada tahun 2019.
PERGUB Nomor 36 Tahun 2019 — Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2017TENTANG Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Danpenatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sos saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.