1. Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4. Kebijakan Khusus penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Kebijakan Khusus Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah Kebijakan Khusus penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan segmentasi pasar serta risiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8. Kontrak Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
10. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Perencanaan Pengadaan adalah proses perumusan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara Pengadaan barang/jasa, jadwal pengadaan barang/jasa, anggaran pengadaan barang/jasa.
11. Pembinaan adalah kegiatan penetapan kebijakan, penyelenggaraan kebijakan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat.
12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengunaan anggaran Perangkat Daerah.
13. Kuasa Penggunaan Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
14. Pejabat … 2
14. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
15. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
16. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17. Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.
18. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UKPBJ Kabupaten/Kota adalah unit kerja pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.