UPT Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a meliputi 50 (lima puluh) UPT Dinas sebagai berikut:
a. UPT Dinas Kesehatan Provinsi terdiri atas:
1. UPT Laboratorium Kesehatan Kelas A;
2. UPT Balai Pendidikan Pelatihan Kesehatan Kelas A;
3. UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kelas A;
b. UPT Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi, yakni UPT Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kelas A;
c. UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi terdiri atas:
1. UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Kelas A; dan
2. UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Daerah Kelas A;
d. UPT Dinas Kehutanan Provinsi terdiri atas:
1. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dampelas Tinombo Kelas A;
2. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Toili Baturube Kelas A;
3. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dolago Tanggunung Kelas A;
4. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pogogul Kelas A;
5. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sintuwu Maroso Kelas A;
6. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sivia Patuju Kelas
7. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Balantak Kelas A;
8. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan TepeAsa Moroso Kelas A;
9. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Pulau Peling Kelas
10. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Tepo Asa Aroa Kelas A;
11. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Banawa Lalundu Kelas A;
12. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kulawi Kelas A;
13. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Gunung Dako Kelas A; dan
14. UPT Taman Hutan Raya Sulawesi Tengah Kelas A;
e. UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terdiri atas:
1. UPT Teknologi Komunikasi dan Informasi Pendidikan Kelas B; dan
2. UPT Taman Budaya dan Museum Sulawesi Tengah Kelas A;
f. UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi terdiri atas:
1. UPT Balai Perbenihan Perikanan Kelas A;
2. UPTPenerapan Mutu Hasil Perikanan Kelas A;
3. UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I Kelas A;
4. UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II Kelas A;
5. UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah III Kelas A; dan
6. UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah IV Kelas A;
g. UPT Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi terdiri atas:
1. UPT Sistem Pengelolaan Air Minum Daerah Kelas A;
2. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah I Kelas A;
dan
3. UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah II Kelas A;
h. UPT Dinas Perhubungan Provinsi yakni UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Kelas A;
i. UPT Dinas Sosial Provinsi terdiri atas:
1. UPT Panti Sosial Anak Kelas A;
2. UPT Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Kelas A; dan
3. UPT Panti Sosial Tresna Werdha Madago Tentena Kelas A;
j. UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi terdiri atas:
1. UPT Pengawasan KetenagakerjaanWilayah I Kelas A;
2. UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kelas A dan
3. UPT Balai Latihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Kelas A;
k. UPT Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi terdiri atas:
1. UPT Balai Perbenihan TPH Kelas A;
2. UPT Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih TPH Kelas A;
3. UPT Proteksi TPH Kelas A; dan
4. UPT Pendidikan dan Pelatihan Kelas A;
l. UPT Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi terdiri atas:
1. UPT Proteksi Tanaman Perkebunan Kelas A;
2. UPT Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih Perkebunan Kelas A;
3. UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan Kelas A;
4. UPT Pembibitan Ternak Kelas A; dan
5. UPT Veteriner Kelas A;
m. UPT Dinas Pangan Provinsi yakni UPT Pengawasan, Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Kelas B;
n. UPT Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yakni UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas B;
o. UPT Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi yakni UPT Laboratorium dan Pengujian Bahan Kelas A;
p. UPT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pro v insi yakni UPT Pelayanan Teknis Laboratorium Kelas A; dan
q. UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pro v insi yakni UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A.