(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas adalah sebagian urusan pemerintahan di bidang perkebunan dan peternakan Provinsi.
(2) Urusan Pemerintahan Sub-sub Bidang Pemanfaatan Lahan untuk perkebunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bimbingan dan pengawasan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian perluasan areal perkebunan;
b. penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian perluasan areal perkebunan;
c. pemanfaatan dan evaluasi pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian perluasan areal perkebunan;
d. bimbingan pemanfaatan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian perluasan areal perkebunan; dan
e. pengembangan jalan usaha tani dikawasan perkebunan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pengembangan air untuk perkebunan terdiri atas:
a. bimbingan pemanfaatan sumber air untuk perkebunan;
b. pemanfaatan dan evaluasi pemanfaatan air untuk perkebunan;
c. bimbingan pemanfaatan air permukaan dan air tanah untuk perkebunan;
d. bimbingan pengembangan sumber air untuk perkebunan;
e. bimbingan pengembangan teknologi irigasi air permukaan dan air bertekanan untuk perkebunan;
dan
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan air untuk perkebunan.
(4) Sub-sub Bidang Pupuk terdiri atas:
a. kebijakan penggunaan pupuk wilayah Provinsi;
b. pemantauan dan evaluasi penggunaan pupuk;
c. pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk wilayah Provinsi;
d. pemantauan dan evaluasi ketersediaan pupuk; dan
e. pengawasan standar mutu pupuk.
(5) Sub-sub Bidang Pestisida terdiri atas:
a. kebijakan penggunaan pestisida wilayah Provinsi;
b. pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pestisida wilayah Provinsi;
c. pemantauan dan evaluasi ketersediaan pestisida;
dan
d. pengawasan standar mutu pestisida.
(6) Sub-sub Bidang Alat dan Mesin Perkebunan terdiri atas:
a. kebijakan alat dan mesin perkebunan wilayah Provinsi;
b. identifikasi dan inventarisasi kebutuhan alat dan mesin perkebunan wilayah Provinsi;
c. penentuan prototipe alat dan mesin perkebunan;
d. penerapan standar mutu dan mesin perkebunan;
dan
e. pengawasan standar mutu alat dan mesin perkebunan wilayah.
(7) Sub-sub Bidang Panen, Pasca Panen dan Pengolahan Hasil terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi penanganan panen pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan wilayah Provinsi;
b. bimbingan dan peningkatan mutu hasil perkebunan wilayah Provinsi;
c. bimbingan perhitungan perkiraan kehilangan hasil perkebunan wilayah Provinsi;
d. pengawasan standar unit pengolahan, alat transportasi, unit penyimpanan dan kemasan hasil perkebunan wilayah Provinsi; dan
e. penyebarluasan dan pemantauan penerapan teknologi, panen, pasca panen dan pengolahan hasil wilayah Provinsi.
(8) Sub-sub Bidang Pemasaran terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi pemasaran hasil perkebunan wilayah Provinsi;
b. promosi komoditas perkebunan wilayah Provinsi;
c. penyebaran informasi pasar wilayah Provinsi; dan
d. pemantauan dan evaluasi harga komoditas perkebunan wilayah Provinsi.
(9) Sub-sub Bidang Sarana Usaha terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi pengembangan sarana usaha wilayah Provinsi; dan
b. bimbingan teknis pembangunan dan sarana fisik (bangunan) penyimpanan pengolah, dan pemasaran saranan produksi serta pemasaran hasil perkebunan wilayah Provinsi.
(10) Sub-sub Bidang Produksi Perkebunan terdiri atas:
a. kebijakan peningkatan produksi komoditi tanaman perkebunan berkelanjutan di wilayah Provinsi;
b. identifikasi dan inventarisasi kegiatan intensifikasi, rehabilitasi dan peremajaan tanaman perkebunan diwilayah Provinsi;
c. pengembangan kawasan produksi tanaman perkebunan berdasarkan komoditi diwilayah Provinsi;
d. bimbingan penempatan teknologi peningkatan produksi tanaman perkebunan diwilayah Provinsi;
dan
e. pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan komoditi tanaman perkebunan diwilayah Provinsi.
(11) Sub-sub Bidang Perbenihan terdiri atas:
a. kebijakan kelembagaan perbenihan, mutu dan standar mutu benih tanaman perkebunan;
b. regulasi kebijakan kelembagaan perbenihan di wilayah Provinsi;
c. pembinaan kelembagaan produsen benih tanaman perkebunan di wilayah Provinsi;
d. pengembangan kawasan perbenihan diwilayah Provinsi;
e. standar operasional prosedur benih tanaman perkebunan; dan
f. monitoring dan evaluasi ketersediaan produksi benih tanaman perkebunan di wilayah Provinsi.
(12) Sub-sub Bidang Teknik Budidaya terdiri atas:
a. kebijakan pengembangan budidaya tanaman perkebunan berdasarkan klimatologi, iklim dan kesesuain lahan diwilayah Provinsi;
b. bimbingan penerapan pedoman teknis budidaya tanaman perkebunan di wilayah Provinsi;
c. bimbingan teknis budidaya tanaman perkebunan berdasarkan kawasan di wilayah Provinsi; dan
d. monitoring dan evaluasi teknis budidaya tanaman perkebunan di wilayah Provinsi.
(13) Sub-sub Bidang Investasi dan Pembiayaan yaitu:
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedoman pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, non perbankan dan dana sumber lainnya.
(14) Sub-sub Bidang Gangguan Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. identifikasi dan inventarisasi gangguan usaha perkebunan di wilayah Provinsi;
b. memfasilitasi penyelesaian gangguan usaha perkebunan di wilayah Provinsi; dan
c. monitoring dan evaluasi gangguan usaha perkebunan di wilayah Provinsi.
(15) Sub-sub Bidang Perlindungan Perkebunan terdiri atas:
a. pengamatan identifikasi, pemetaan, pengendalian dan analisis dampak kerugian Organisme Pengganggu Tanaman/fenomena iklim wilayah Provinsi;
b. bimbingan pemantauan, pengamatan dan pertanian Organisma Pengganggu Tanaman fenomena iklim wilayah Provinsi;
c. penyebaran informasi keadaan serangan Organisme Penggangu Tanaman/fenomena iklim rekomendasi pengendalian di wilayah Provinsi;
d. pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber Organisme Pengganggu Tanaman/fenomena iklim wilayah provinsi;
e. penyediaan dukungan pengendalian, eradikasi tanaman, bagian tanaman wilayah provinsi;
f. pemantauan, peramalan, pengendalian dan penanggulangan eksplosi Organisme Pengganggu Tanaman/fenomena iklim wilayah Provinsi;
g. pengaturan dan pelaksanaan penanggulangan eksplosi hama dan penyakit menular tanaman wilayah Provinsi; dan
h. penanganan mitigasi dan dampak anomali iklim.
(16) Sub-sub Bidang Perizinan Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. pemberian rekomendasi izin usaha perkebunan lintas Kabupaten/Kota; dan
b. pemantauan dan pengawasan izin usaha perkebunan lintas Kabupaten/Kota.
(17) Sub-sub Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan terdiri atas:
a. bimbingan kelembagaan usaha tani, manajemen usaha tani dan pencapaian pola kerjasama usaha tani wilayah Provinsi;
b. bimbingan pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha perkebunan wilayah Provinsi;
c. studi amdal/UKL UPL di bidang perkebunan wilayah Provinsi; dan
d. bimbingan pelaksanaan amdal wilayah.
(18) Sub-sub Bidang Produksi dan Pembibitan ternak terdiri atas:
a. kegiatan produksi, pembibitan dan peredaran bibit/benih dan teknologi budidaya ternak ruminansia/non ruminansia dan kawasan ternak ruminansia/non ruminansia;
b. koordinasi produksi, pembibitan dan peredaran bibit/benih dan teknologi budidaya produksi ternak ruminansia dan non ruminansia;
c. koordinasi produksi dan pembibitan ternak dengan unit kerja terkait;
d. koordinasi pembinaan unit pembibitan Dinas dan pembibitan rakyat/swasta;
e. koordinasi pengaturan kawasan sumber bibit dan penetapan plasma nutfah; dan
f. koordinasi penetapan kawasan budidaya ternak ruminansia dan non ruminansia, penerapan standar teknis mutu dan peredaran bibit/benih/embrio.
(19) Sub-sub Bidang Pakan terdiri atas:
a. kebijakan penggunaan pakan konsentrat dan hijauan pakan ternak;
b. pemantauan dan evaluasi penggunaan pakan konsentrat dan hijauan pakan ternak;
c. pengawasan pengadaan, peredaran dan penggunaan pakan konsentrat dan hijauan pakan ternak;
d. pemantauan dan evaluasi ketersediaan pakan konsentrat dan hijauan pakan ternak; dan
e. pengawasan standar mutu pakan konsentrat dan hijauan pakan ternak.
(20) Sub-sub Bidang Lahan dan Air Peternakan terdiri atas:
a. kebijakan penggunaan pemanfaatan lahan padang pengembalaan dan tata kelola air;
b. bimbingan pemanfaatan lahan padang pengembalaan dan tata kelola air;
c. bimbingan pengembangan lahan padang pengembalaan dan tata kelola air; dan
d. pemantauan dan evaluasi lahan padang pengembalaan dan tata kelola air.
(21) Sub-sub Bidang Alat dan Mesin Peternakan terdiri
a. kebijakan alat dan mesin peternakan;
b. identifikasi dan inventarisasi kebutuhan alat dan mesin peternakan;
c. penentuan prototipe alat dan mesin peternakan;
d. penerapan standar mutu dan mesin peternakan;
dan
e. pengawasan standar mutu alat dan mesin peternakan.
(22) Sub-sub Bidang Pembiayaan yaitu:
a. pembiayaan Asuransi Usaha Ternak; dan
b. fasilitasi pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan, non perbankan dan sumber pembiayaan lainnya.
(23) Sub-sub Bidang Penyuluhan Perkebunan dan Peternakan terdiri atas:
a. kebijakan kelembagaan, ketenagaan penyuluh, metode dan informasi;
b. penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan programa penyuluhan;
c. penyiapan bahan penguatan dan pengembangan serta peningkatan kapasitas penyuluh dan inventarisasi kelembagaan kelompok budidaya perkebunan dan peternakan;
d. penyusunan dan pengelolaan database kelembagaan kelompok budidaya perkebunan dan peternakan serta ketenagaan penyuluh;
e. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen informasi penyuluh;
f. penyiapan bahan pengembangan kompetensi kerja penyuluh; dan
g. pemantauan dan evaluasi kelembagaan kelompok, ketenagaan serta metode dan informasi.
(24) Sub-sub Bidang Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Hewan meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pencegahan penyakit hewan;
b. pemantauan, pengawasan dan perlindungan dan pencegahan penyakit hewan;
c. koordinasi pelaksanaan vaksinasi dan biosekuriti;
d. identifikasi pemetaan penyakit hewan;
e. penyediaan obat dan vitamin;
f. penyebaran informasi sistem kesehatan hewan;
dan
g. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pencegahan penyakit hewan.
(25) Sub-sub Bidang Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi:
a. pembinaan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan;
c. pelayanan penerbitan Rekomendasi Pengeluaran dan Pemasukan Ternak;
d. penyiapan bahan dan melakukan pemantauan, pengawasan dan pelayanan kesehatan hewan;
e. koordinasi pengawasan puskeswan, lalulintas hewan/ternak dan produk ternak serta peredaran obat, vaksin dan sediaan biologis;
f. pemantauan dan penanggulangan penyakit hewan serta penanggulangan gangguan reproduksi;
g. bimbingan dan peningkatan kompetensi petugas kesehatan hewan; dan
h. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan.
(26) Sub-sub Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi:
a. pembinaan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap rumah potong hewan, rumah potong unggas dan rumah potong babi, harga produk ternak, dan produk olahan hasil ternak;
b. pembinaan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap pengendalian betina produktif;
c. kehalalan pangan asal hewan; dan
d. keamanan kesehatan dan sanitasi pangan asal hewan.
(27) Sub-sub Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan meliputi:
a. bimbingan teknis pengolahan hasil peternakan;
b. pengawasan izin usaha peternakan;
c. kemitraan usaha peternakan;
d. pemantauan dan pengawasan peredaran dan harga produk ternak dan produk olahan hasil ternak;
e. koordinasi pembinaan pengolahan dan pemasaran dan promosi hasil peternakan; dan
f. koordinasi angkutan khusus ternak antar pulau.