PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksana… | Pasal.id
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan
Berlaku
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.
Kapan PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan disahkan?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan disahkan pada tahun 2025.
Apa status hukum PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan saat ini?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. tata cara pengelolaan Data dan Informasi tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. tata cara Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
c. tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Nelayan Pemilik dan Penyewa Kapal yang melanggar kewajiban membuat perjanjian kerja bagi hasil secara tertulis;
d. tata cara memperoleh kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan Informasi bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam;
e. tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Setiap orang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
f. tata cara penyetoran denda administratif ke Kas Daerah; dan
g. kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
BAB II
TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah mengelola Data dan Informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemutakhiran Data dan Informasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara periodik dan didokumentasikan serta dipublikasikan secara resmi sebagai dokumen publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh Setiap Orang dan/atau pemangku kepentingan utama dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah.
(4) Setiap Orang yang memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan Data dan Informasi kepada Pemerintah Daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
(5) Perubahan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan dengan seizin Pemerintah Daerah.
(6) Pemutakhiran Data dan Informasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. triwulan;
b. semester; dan
c. tahunan.
Pasal 4
Jenis Data dan Informasi mengenai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. Data dan Informasi pemanfaatan ruang laut;
b. Data dan Informasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah; dan
c. Data dan Informasi pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 5
(1) Data pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. peta struktur ruang laut;
b. peta pola ruang laut; dan
c. peta alur migrasi biota laut.
(2) Informasi pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Informasi kawasan pemanfaatan umum;
b. Informasi Kawasan KonservasiPerairan Daerah; dan
c. Informasi kawasan dengan ketentuan khusus.
Pasal 6
(1) Data dan Informasi Kawasan Konservasi Perairan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi perairan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. Kawasan Konservasi perairan Daerah yang dicadangkan oleh Pemerintah Daerah;
c. Kawasan Konservasi Perairan Daerah; dan
d. Informasi jenis biota yang dilindungi di Daerah.
(2) Kawasan Konservasi perairan Daerah meliputi:
a. zona inti;
b. zona pemanfaatan terbatas; dan
c. zona lainnya.
Pasal 7
Data dan Informasi pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. Data dan Informasi desa Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. Data dan Informasi kelompok Masyarakat pesisir; dan
c. Data dan Informasi pemberdayaan usaha garam rakyat.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Data dan Informasi pemanfaatan ruang laut pada Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pendokumentasian.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
b. pelaksanaan penyiapan lahan/reklamasi;
c. penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum;
d. penyaluran dan penampungan air baku; dan
e. kegiatan pemanfaatan pariwisata alam perairan di kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 9
Pendokumentasian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui:
a. permohonan; dan
b. verifikasi lapangan.
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan pendokumentasian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a secara tertulis kepada Kepala Dinas.
(2) Dinas melalui Bidang pada Dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan ruang laut melakukan overlay peta lokasi kegiatan yang dimohonkan Pelaku Usaha.
(3) Kepala Dinas menerbitkan Surat Arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut berdasarkan hasil overlay peta lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Verifikasi lapangan dan pengambilan titik koordinat dilakukan oleh Dinas melalui Tim Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut sesuai lokasi dimohonkan Pelaku Usaha.
(3) Hasil Tim Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan ditanDatangani oleh ketua dan anggota Tim.
Ketentuan pendokumentasian pelaksanaan penyiapan lahan/ reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis bagi pendokumentasian penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c serta pendokumentasian penyaluran dan penampungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d.
Pasal 14
(1) Pendokumentasian kegiatan pemanfaatan pariwisata alam perairan di kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e meliputi tahapan:
a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan secara manual kepada Dinas dengan melampiran dokumen persyaratan;
b. Kepala Dinas melalui Bidang yang melaksanakan tgas dan fungsi pengelolaan ruang laut melakukan evaluasi terhadap lokasi kegiatan pariwisata alam perairan;
c. pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat melibatkan:
1. tim teknis yang dibentuk oleh Kepala Dinas; dan/atau
2. tenaga ahli/pakar;
d. tim teknis dan/atau tenaga ahli/pakar melakukan pengolahan Data koordinat dan pembuatan peta Informasi serta analisisnya;
e. Pelaku Usaha melampirkan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Rehabilatasi Ekosistem Sekitar; dan
f. hasil pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada huruf d dirumuskan ke dalam Surat Arahan/Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Pasal 15
(1) Pengelolaan Data dan Informasi Kawasan Konservasi perairan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan melalui kegiatan pendokumentasian.
(2) Pendokumentasian pada Kawasan Konservasi perairan Daerah meliputi:
a. sebaran mangrove, lamun, dan terumbu karang;
b. sebaran biota dilindungi; dan c. Daerah pemijahan.
Pasal 16
Tata cara pendokumentasian Kawasan Konservasi perairan Daerah dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perencanaan pendokumentasian;
b. pengumpulan Data;
c. pengelolaan Data;
d. analisis dan intrepretasi Data;
e. pelaporan;
f. evaluasi dan tindak lanjut; dan
g. pengarsipan.
Pasal 17
(1) Pendokumentasian Data dan Informasi pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan secara sistematis untuk memastikan setiap aspek dari program pemberdayaan Masyarakat tercatat dengan baik dan dapat diakses.
(2) Tercatat dengan baik dan dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk evaluasi dan perbaikan.
Pasal 18
Tata cara pendokumentasian pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil Daerah dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan pendokumentasian;
b. pengumpulan Data;
c. pengelolaan Data;
d. analisis dan intrepretasi Data;
e. pelaporan;
f. evaluasi dan tindak lanjut; dan
g. pengarsipan.
Pasal 19
(1) Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil Daerah juga dilakukan melalui upaya publikasi.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses untuk menyebarluaskan Informasi tentang program, hasil, dan dampak pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil Daerah kepada pemangku kebijakan.
(3) Tata cara publikasi pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil Daerah meliputi:
a. perencanaan publikasi;
b. pengumpulan dan penyusunan Informasi;
c. peninjauan dan penyuntingan Informasi;
d. desain dan produksi;
e. distribusi;
f. pelibatan media;
g. monitoring dan evaluasi publikasi; dan
h. tindak lanjut.
Pasal 20
(1) Program pemberdayaan Masyarakat pesisir dilakukan pemuktahiran.
(2) Upaya pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan langkah untuk memastikan program tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuannya.
(3) Tata cara pemutakhiran pemberdayaan Masyarakat pesisir meliputi:
a. penilaian awal;
b. analisis Data;
c. perencanaan pemutahiran;
d. penyusunan sumber daya;
e. pelaksanaan pemutahiran;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. adaptasi dan perbaikan berkelanjutan.
BAB III
TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil.
(2) Pemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas dorongan atau bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.
(3) Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 22
(1) Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memperhatikan:
a. pembangunan pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara keberlanjutan; dan
b. keterpaduan secara sektoral dan struktur pemerintahan.
(2) Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. memfasilitasi pembiayaan dan permodalan;
e. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi; dan
f. penguatan kelembagaan.
(2) Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan/atau kepala Perangkat Daerah yang mempunyai urusan kewenangan di bidang pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 24
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas Masyarakat pesisir agar mampu mengelola sumber daya pesisir:
a. secara berkelanjutan;
b. meningkatkan kesejahteraan; dan
c. mengurangi kerentanan terhadap perubahan lingkungan dan sosial.
Pasal 25
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. pemberian beasiswa bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan; dan/atau
b. pemberian materi tentang Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi:
1. perencanaan;
2. konservasi;
3. mitigasi bencana;
4. rehabilitasi;
5. reklamasi;
6. kewirausahaan;
7. pemanfaatan sumber daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
8. penggunaan teknologi ramah lingkungan;
9. Pengelolaan wilayah kelola masyarakat Hukum Adat, Pranata Adat;
10. Jasa kelautan;
11. Perizinan;
12. Pengelolaan sampah plastik di laut.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada anak dari masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. pelatihan pengembangan usaha dan kewirausahaan;
b. pelatihan penyusunan penyampaian usulan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil untuk masyarakat local dan tradisional;
c. pelatihan kegiatan konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, perubahan iklim dan reklamasi; dan
d. pelatihan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-Pulau Kecil.
Pasal 27
Penyuluhan dan pendampingan sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf b dilakukan dengan:
a. pembentukan kelompok usaha;
b. pendampingan proses produksi sampai pemasaran;
c. pendampingan analisis kelayakan usaha;
d. pendampingan kemitraan dengan pelaku usaha; dan/atau
e. penyuluhan terkait kegiatan konservasi, mitigasi bencana, rehabilitasi, reklamasi, perubahan iklim dan materi pemberdayaan lainnya.
Pasal 28
(1) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kerja sama keterkaitan usaha secara langsung atau tidak langsung.
(2) Kemitraan usaha melibatkan pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dengan usaha besar.
Pasal 29
Langkah dalam membangun kemitraan usaha meliputi:
a. identifikasi kebutuhan dan potensi;
b. menggali Informasi;
c. menganalisis Informasi;
d. penyusunan rencana kerja;
e. membuat kesepakatan kemitraan;
f. penandatangan kesepakatan kemitraan para pihak yang bermitra;
g. pelaksanaan kegiatan kemitraan;
h. monitoring dan evaluasi program kemitraan;
i. perbaikan; dan
j. rencana tindak lanjut.
Pasal 30
Pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan dengan:
a. fasilitasi Informasi penyediaan skema kredit dengan bunga ringan dari lembaga keuangan;
b. fasilitasi Informasi pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan dari lembaga keuangan dan lembaga penjaminan;
c. fasilitasi dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan; dan
d. fasilitasi dan pemanfaatan dana program kemitraan dan bina lingkungan.
Pasal 31
Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi bagi Masyarakat pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan melalui:
a. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi yang mudah terkait peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi Perikanan Kelautan, dan pariwisata;
b. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan berupa:
1. pemantauan kualitas air;
2. peningkatan produktivitas Perikanan dengan metode yang ramah lingkungan; dan
3. pemantauan perubahan iklim;
c. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi pemberdayaan komunitas berupa:
1. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola sumber daya alam; dan
2. pemberian alat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan.
d. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi kesiapan menghadapi perubahan berupa:
1. perubahan iklim;
2. bencana alam; dan
3. tantangan lainnya.
e. Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (d) dapat dilakukan melalui sosialisasi, melalui media cetak dan /atau media elektronik berbasis digital.
Pasal 32
Pemberdayaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil dalam bentuk akses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat ditempuh melalui langkah:
a. mengidentifikasi kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil;
b. memastikan masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap Informasi dan pengetahuan yang relevan, baik melalui literatur, pelatihan, atau bantuan teknis;
c. melakukan pelatihan dan program pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengadopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan;
d. memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan teknologi dengan efektif, termasuk pembentukan kelompok kerja atau jaringan yang memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala:
1. untuk mengukur efektivitas pemberdayaan melalui akses ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
2. untuk mengevaluasi dampak terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil.
Pasal 33
(1) Penguatan kelembagaan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil dilakukan melalui peningkatan kapasitas, efektivitas, dan ketahanan organisasi atau lembaga dalam mencapai tujuan.
(2) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan kualitas hidup, keberlanjutan ekonomi dan sosial Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil; dan
b. meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil.
Pasal 34
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui langkah:
a. identifikasi kebutuhan lokal;
b. partisipasi masyarakat;
c. pembentukan kelembagaan lokal;
d. pelatihan dan pendidikan;
e. akses ke sumber daya;
f. pengembangan ekonomi lokal;
g. pengelolaan lingkungan; dan
h. pengembangan jaringan dan kolaborasi.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Penguatan kelembagaan Masyarakat pesisir dapat dilakukan melalui 3 (tiga) komponen:
a. peningkatan kapasitas individual;
b. peningkatan kapasitas organisasi; dan
c. peningkatan sistem.
(2) Peningkatan kapasitas individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. peningkatan keterampilan;
c. bantuan modal; dan
d. peningkatan akses Informasi pada berbagai sumber finansial perkreditan dan teknologi, jaringan financial; dan/atau
e. fasilitasi manajemen keuangan.
Pasal 37
Aspek sumber daya pesisir dan pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a meliputi:
a. sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; dan
b. jasa lingkungan berupa keindahan alam, dan wisata laut lainnya.
Pasal 38
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dilakukan untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahterannya.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan potensi, karakteristik dan analisis kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan.
(3) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menguatkan aspek:
a. sumberdaya pesisir dan pulau-Pulau Kecil;
b. tata kelola; dan
c. sosial ekonomi.
Pasal 39
(1) Aspek tata kelola sebagimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penguatan kelompok masyarakat dan kearifan lokal; dan
b. penguatan pranata adat masyarakat hukum adat.
(2) Penguatan kelompok masyarakat dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberdayaan sosial ekonomi serta peran dan masyarakat pesisir dan pulau kecil dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau kecil berkelanjutan sesuai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku sebagai warisan kepada generasi berikutnya.
Pasal 40
(1) Aspek Sosial ekonomi sebagimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf c meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. kepastian usaha yang berkelanjutan;
c. resiko usaha; dan
d. penguatan kelembagaan masyarakat.
(2) Penguatan kelompok masyarakat dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui pemberdayaan sosial ekonomi serta peran dan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-Pulau Kecil berkelanjutan sesuai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku sebagai warisan kepada generasi berikutnya.
BAB IV
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI NELAYAN PEMILIK DAN PENYEWA KAPAL YANG MELANGGAR KEWAJIBAN MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BAGI HASIL SECARA TERTULIS
Pasal 41
(1) Nelayan Pemilik dan Penyewa Kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional dan Nelayan Buruh wajib membuat perjanjian kerja bagi hasil secara tertulis.
(2) Setiap Nelayan Pemilik dan Penyewa Kapal melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 42
(1) Pengenaan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilakukan secara:
a. bertahap;
b. tidak bertahap;
c. kumulatif internal; dan/atau
d. kumulatif eksternal.
(2) Pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterapkan dengan menjatuhkan sanksi yang didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga sanksi yang terberat.
Pasal 43
Pasal 44
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dapat dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b.
Pasal 45
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, dikenakan dalam hal pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional dan Nelayan Buruh.
(2) Jenis paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
b. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan.
(3) Jenis paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan.
Pasal 46
(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan usaha dengan tujuan menghentikan pelanggaran.
Pasal 47
(1) Besaran sanksi administratif berupa denda administratif mengacupada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Harisejak sanksi ditetapkan.
Pasal 48
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf d, dikenakan apabila Pelaku Usaha:
a. tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran/peringatan tertulis; atau
b. tidak membayar denda administratif yang dikenakan.
Pasal 49
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf e, dikenakan apabila setelah pembekuan ditetapkan, Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan ketentuan dan/ataukewajiban yang telah ditentukan.
(2) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban untuk membayar denda administratif yang dikenakan.
(3) Pencabutan Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
Pasal 50
(1) Bentuk dan format tata cara Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 41 ayat (3) meliputi:
a. surat peringatan/teguran tertulis;
b. surat paksaan pemerintah;
c. penetapan denda administratif;
d. surat penetapan pencabutan sanksi
e. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
f. surat pencabutan dokumen Perizinan Berusaha.
(2) Bentuk dan format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB V
TATA CARA MEMPEROLEH KEMUDAHAN AKSES ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN INFORMASI BAGI PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan Informasi bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
(2) Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas Informasi untuk akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan Informasi.
(3) Fasilitasi kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Pasal 52
(1) Penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. melakukan kegiatan pelatihan, seminar, workshop atau kegiatan sejenis untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam;
b. melalui media massa berupa televisi, radio, dan platform media sosial;
c. melalui penerbitan dan penyebarluasan buku, artikel, atau jurnal yang berisi hasil penelitian dan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. mengintegrasikan kurikulum pendidikan formal dengan materi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam;
e. mendirikan pusat informasi yang menyediakan akses kepada Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi terbaru; dan
f. mengadakan pameran atau demonstrasi teknologi untuk memperlihatkan aplikasi nyata dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 53
(1) Kerja sama alih teknologi bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dalam penggunaan teknologi terbaru dan praktik terbaik dalam Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman.
b. penyediaan alat dan mesin modern yang dapat meningkatkan efisiensi dan hasil Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman;
c. pembangunan fasilitas Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman;
d. kolaborasi dengan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan kondisi lingkungan;
e. penyediaan informasi terkini mengenai cuaca, lokasi Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman yang produktif, dan pasar;
f. pendampingan dalam pengembangan usaha perikanan Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman berupa pengolahan dan pemasaran produk hasil Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman; dan
g. implementasi teknologi yang ramah lingkungan untuk memastikan keberlangsungan Budi Daya Ikan dan Usaha Pergaraman.
Pasal 54
(4) Penyediaan fasilitas Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c memuat Informasi tentang:
a. potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan;
b. potensi lahan dan air;
c. sarana produksi;
d. ketersediaan bahan baku;
e. harga ikan;
f. harga garam;
g. peluang dan tantangan pasar;
h. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
i. wabah penyakit ikan;
j. pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan pendampingan; dan
k. pemberian subsidi dan bantuan modal.
(5) Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas melibatkan perangkat Daerah terkait.
Pasal 55
Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dilaksanakan dengan:
a. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi yang mudah terkait peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam kegiatan ekonomi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam;
b. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjut berupa:
1. pemantauan kualitas air;
2. peningkatan produktivitas Perikanan budi daya dan garam dengan metode yang ramah lingkungan; dan
3. pemantauan perubahan iklim.
c. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi pemberdayaan komunitas Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam berupa:
1. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola sumber daya alam; dan
2. pemberian alat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan.
d. pemberian akses ilmu pengetahuan, teknologi dan Informasi kesiapan menghadapi alih teknologi.
Pasal 56
Pemberdayaan komunitas Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dalam bentuk akses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dapat ditempuh melalui langkah:
a. mengidentifikasi kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam;
b. memastikan masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap Informasi dan pengetahuan yang relevan, baik melalui literatur, pelatihan, atau bantuan teknis;
c. melakukan pelatihan dan program pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengadopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan;
d. memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan teknologi dengan efektif, termasuk pembentukan kelompok kerja atau jaringan yang memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala:
1. untuk mengukur efektivitas pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam melalui akses ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
2. untuk mengevaluasi dampak terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN MEMENUHI PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 57
(1) Setiap pelanggaran:
a. Perizinan Berusaha di Sektor Kelautan dan Perikanan;
b. Pemanfaatan Ruang laut, dikenakan sanksi administratif.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perizinan Berusaha berdasarkan kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Peraturan Daerah Nomor 5 TAHUN 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan.
Pasal 58
(1) Setiap orang yang melakukan usaha Kelautan dan Perikanan serta Pemanfaatan Ruang Laut sampai dengan 12 (dua belas) mil di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Daerah.
(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Pasal 59
Pasal 60
Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa:
a. tidak menyampaikan laporan yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha;
b. menghalangi kegiatan pengawasan;
c. melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
d. pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan Kawasan Konservasiperairan Daerah;
e. pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha;
f. melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha; dan
g. melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b berupa:
a. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil;
b. pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen Perizinan Berusaha; dan
c. menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum, baik berupa penutupan akses secara sementara maupun permanen.
Pasal 62
Pasal 63
Pengenaan jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan secara:
a. bertahap;
b. tidak bertahap;
c. kumulatif internal; dan/atau
d. kumulatif eksternal.
Pasal 64
Pasal 65
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dan Pasal 62 ayat (2) huruf a dapat dilakukan bersamaan dengan:
a. paksaan pemerintah terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha sektor Kelautan dan Perikanan; atau
b. penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, atau penutupan lokasi, terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut, untuk menghentikan kegiatan dan/atau pelanggaran.
Pasal 66
(1) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 ayat (2) huruf b, dikenakan dalam hal pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman serius bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya jika kegiatan berusaha tidak segera dihentikan; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera dihentikan.
(1) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam 62 ayat (2) huruf d, terdiri atas:
a. memaksa Pelaku Usaha untuk melakukan pencegahan kerusakan dan/atau kerugian; dan/atau
b. pemulihan kerusakan dan/atau kerugian, terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) Pelaksanaan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang ditunjukkan kepada Pelaku Usaha.
(3) Pelaksanaan tindakan lain dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K, pelanggar, dan saksi.
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e, dikenakan apabila Pelaku Usaha:
a. tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran/peringatan tertulis; atau
b. tidak membayar denda administratif yang dikenakan.
Pasal 71
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf f dan Pasal 62 ayat (2)
Pasal 72
(1) Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dikenakan berdasarkan kriteria:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran pemanfaatan ruang Laut;
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pemanfaatan ruang Laut; dan/atau
c. kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran pemanfaatan ruang Laut.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksudpada ayat (1)
dilaksanakan melalui tahapan:
a. pelaksanaan inventaris kasus;
b. penyusunan/pengumpulan dan pendalaman materi, Data, Informasi, bahan keterangan dan bukti;
c. penyusunan kajian/analisis teknis dan hukum;
d. kesimpulan jenis pelanggaran;
e. rekomendasi sanksi yang akan diberikan; dan
f. pengenaan/pelaksanaan sanksi administratif.
Pasal 73
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis.
Pasal 74
(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf f, untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan usaha dengan tujuan menghentikan pelanggaran.
Pasal 75
(1) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g dilakukan dengan cara menghentikan seluruh aktivitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggar dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
(2) Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(3) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan pencabutan sanksi penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan umum sesuai dengan kewenangan.
Pasal 76
Pasal 77
(1) Sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman bagi kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan berusaha tidak segera dihentikan; dan/atau
c. kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber daya Kelautan dan Perikanan jika tidak segera dihentikan.
(2) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara paksa untuk memastikan kegiatan yang dihentikan tersebut tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat perintah penutupan lokasi.
Pasal 78
(1) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf k, dapat dilakukan terhadap keseluruhan bangunan atau sebagian bangunan.
(2) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah pembongkaran bangunan yang ditunjukkan kepada Pelaku Usaha.
Pasal 79
Pasal 80
(1) Sanksi administratif berupa pemulihan fungsi ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf 1 merupakan upaya untuk merehabilitasi ruang Laut agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam RTR dan/atau RZWP3K.
(2) Pemulihan fungsi ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam hal terbukti adanya perubahan fungsi ruang Laut yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang Laut yang tidak sesuai dengan RTR dan/atau RZWP3K.
Pasal 81
(1) Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administratifterhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan mandat pengenaan sanksi administratif kepada Kepala Dinas berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah; dan/atau
c. denda administratif.
Pasal 82
Kepala Dinas dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2)dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K berdasarkan surat perintah dari Kepala Dinas.
Pasal 83
(1) Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administratifterhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut sampai dengan 12 mil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya penetapan pengenaan sanksi administratif, Menteri dapat mengambil alih pengenaan sanksi administratif.
Pasal 84
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) memberikan mandat pengenaan sanksi administratif kepada Kepala Dinas berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. denda administratif;
f. pembongkaran bangunan; dan
g. pemulihan fungsi ruang laut.
Pasal 85
Kepala Dinas dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilaksanakan oleh Polsus PWP3K berdasarkan surat perintah dari Kepala Dinas.
Pasal 86
(1) Selama proses pemberian sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis, Kepala Dinas melakukan pemantauan secara langsung atau virtual terhadap pemenuhan kewajiban pelanggar.
(2) Dalam hal pelanggar menemui kendala dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas dapat melakukan pendampingan.
Pasal 87
(1) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif dapat mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur disertai alasan dan/atau bukti sanggahan atas pelanggaran yang dilakukan.
(2) Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Gubernur.
(3) Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi administratif.
(4) Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan kepada Gubernur, dapat disampaikan melalui surat tertulis.
Pasal 88
(1) Terhadap Banding Administratif yang diajukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Gubernur dapat membentuk tim Banding Administratif.
Pasal 89
(1) Kepala Dinas melaporkan pengenaan sanksi administratif yang dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran kepada Gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan disampaikan kepada Menteri.
BAB VII
TATA CARA PENYETORAN DENDA ADMINISTRATIF KE KAS DAERAH
Pasal 90
(1) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dan pasal 62 ayat (4) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui rekening kas Daerah pada bank umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pelaku Usaha dalam membayar denda administratif berdasarkan Surat Sanksi Denda Administratif dari Kepala Dinas.
(3) Surat pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis pelanggaran;
b. jenis sanksi administrasi;
c. besaran denda;
d. jangka waktu penyelesaian; dan
e. nomor rekening tujuan.
(4) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. transfer; atau
b. setor tunai.
Pasal 91
(1) Pelaku Usaha setelah melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 menyampaikan bukti transfer atau bukti setor tunai kepada Kepala Dinas.
(2) Berdasarkan bukti transfer atau bukti setor tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Surat Tanda Setoran.
(3) Surat Tanda Setoran serta bukti transfer atau bukti setor tunai dilakukan divalidasi oleh Bendahara Umum Daerah.
BAB VIII
KEBIJAKAN PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 92
Pemerintah Daerah dalam pengelolan Perikanan tangkap secara optimal, adil dan berkelanjutan, melaksanakan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Pasal 93
(1) Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan Ikan pada batas wilayah administrasi kewenangan Daerah pada Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal Penangkap Ikan yang Perizinan Berusahanya diterbitkan oleh Gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.
(2) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut.
(3) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 94
(1) Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) diperuntukkan sebagai:
a. Daerah Penangkapan Ikan; dan
b. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
(2) Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni:
a. zona 02, perairan Laut Sulawesi WPPNRI 716;
b. zona 03, Perairan teluk Tolo WPPNRI 714 dan perairan Teluk Tomini WPPNRI 715; dan
c. zona 06, perairan Selat Makasar WPPNRI 713.
Pasal 95
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
(2) Kuota Penangkapan Ikan pada zona 02, zona 03 dan zona 06 sebagimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) mengacu pada penetapan Menteri.
Pasal 96
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur terdiri atas:
a. kuota Nelayan Lokal; dan
b. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(2) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
Pasal 97
(1) Pembagian kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
(2) Pembagian kuota Nelayan Lokal dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. jumlah nelayan;
b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan;
c. alat Penangkapan ikan;
d. produksi ikan hasil tangkapan;
e. Data Log Book Penangkapan Ikan;
f. karakteristik sumber daya ikan dan habitatnya; dan
g. jumlah lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan bukan untuk tujuan komersial.
Pasal 98
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dengan mempertimbangkan minimal:
a. jumlah nelayan;
b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan;
c. jumlah Alat Penangkapan Ikan; dan
d. produksi ikan hasil tangkapan.
Pasal 99
(1) Gubernur melalui Kepala Dinas mengalokasikan kuota Nelayan Lokal sesuai kewenangan.
(2) Alokasi kuota Nelayan Lokal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah Nelayan Lokal; dan
b. produksi ikan hasil tangkapan Nelayan lokal di Pelabuhan Perikanan dan/atau sentra nelayan.
Pasal 100
(1) Kuota Nelayan Lokal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) didistribusikan pada setiap Pelabuhan Pangkalan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur.
(2) Pendistribusian kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kapasitas Pelabuhan Pangkalan; dan
b. rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan.
(3) Kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penetapan Menteri.
Pasal 101
(1) Kuota Nelayan Lokal diberikan oleh Gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan usaha yang berbadan hukum; dan
c. berdasarkan permohonan.
(2) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha Penangkapan Ikan.
(3) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
Pasal 102
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c diajukan disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas sesuai dengan alokasi kuota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Zona Penangkapan Ikan Terukur;
b. jumlah kuota nelayan lokal; dan
c. pelabuhan pangkalan, yang dimohonkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. Perijinan Berusaha;
b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan; dan
c. Keterangan Status Wajib Pajak, dengan status valid.
Pasal 103
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf c, Gubernur melalui Dinas melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan Data dan Informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi terhadap pemohon.
(2) Hasil verifikasi dan evaluasi dapat berupa:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Gubernur memberikan kuota Nelayan Lokal sesuai jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
Pasal 104
Pemberian kuota Nelayan Lokal pada tahun berikutnya dilakukan tanpa permohonan namun melalui evaluasi pemanfataan kuota tahun sebelumnya.
Pasal 105
Gubernur menyampaikan laporan pemberian kuota Nelayan Lokal kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) harikalender terhitung sejak penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.
Pasal 106
(1) Nelayan Kecil untuk memperoleh kuota Nelayan Lokal harus mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. Zona Penangkapan Ikan Terukur;
b. kuota nelayan lokal; dan
c. pelabuhan pangkalan dan/atau sentra nelayan, yang dimohonkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; dan/atau
b. memiliki BKP setiap Kapal Penangkap Ikan, bagi Nelayan Kecil yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
Pasal 107
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Gubernur melalui Dinas melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan Data dan Informasi yang tercantum dalam persyaratan.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Gubernur memberikan kuota Nelayan kecil sesuai jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
Pasal 108
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Nelayan Kecil.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyediaan fasilitas pendukung;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. penyuluhan dan pendampingan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 109
Gubernur menyampaikan laporan pemberian kuota Nelayan Lokal dan kuota industri kepada Nelayan Kecil kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) harikalender terhitung sejak penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.
Pasal 110
(1) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan oleh Gubernur kepada Setiap Orang, dan Perangkat Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata pada wilayah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(2) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara pendidikan.
Pasal 111
Pasal 112
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), Gubernur melalui Dinas melakukan verifikasi kesesuaian permohonan dengan Data dan Informasi yang tercantum dalam persyaratan dan evaluasi.
Pasal 113
Gubernur menyampaikan laporan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) harikalender terhitung sejak penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.
Pasal 114
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan setiap tahun.
(2) Setiap Orang, atau Pemerintah Daerah yang melakukan Penangkapan Ikan berkewajiban mematuhi ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah keseluruhan jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang ditangkap.
Pasal 115
(1) Dalam hal jumlah ikan hasil tangkapan per periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tidak mencapai Kuota Penangkapan Ikan yang diberikan pada tahun berjalan, sisa Kuota Penangkapan Ikan tidak dapat diakumulasi pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berikutnya.
(2) Dalam hal trip Penangkapan Ikan terakhir melewati periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, jumlah ikan hasil tangkapan diperhitungkan sebagai pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada periode musim Penangkapan Ikan pada saat didaratkan.
Pasal 116
(1) Kapal Penangkap Ikan yang telah memanfaatkan seluruh kuota Nelayan Lokal sebelum berakhirnya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan, tidak dapat diterbitkan standar laik operasi dan persetujuan berlayar untuk melakukan Penangkapan Ikan.
(2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penangkapan Ikan kembali pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan tahun berjalan setelah Kapal Penangkap Ikan mendapatkan tambahan kuota Nelayan Lokal.
Pasal 117
Ketentuan mengenai pemanfaatan seluruh kuota dan pemindahan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemanfaatan seluruh kuota dan pemindahan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersil.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 118
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(4) Berita Acara Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Kepala Dinas selanjutnya disampaikan kepada Pelaku Usaha.
(5) Keanggotaan dan tugas Tim Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
huruf b meliputi tahapan:
a. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui Sistem online single submission;
b. DPMPTSP mengajukan permintaan telaah teknis kepada Dinas berdasarkan pendaftaran Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Dinas melalui Tim Teknis Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut melakukan:
1. cek list dan meneliti kelengkapan dokumen; dan
2. verifikasi lapangan dan pengambilan titik koordinat;
d. Tim Teknis Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut melaksanakan rapat teknis dan pembahasan dokumen permohonan Perizinan Berusaha;
e. Tim Teknis Verifikasi Pemanfaatan Ruang Laut membuat Berita Acara dan Surat Pertimbangan Teknis;
f. Surat Pertimbangan Teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas disampaikan kepada DPMPTSP disertai dengan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Rehabilatasi Ekosistem Sekitar;
g. berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada huruf f, DPMPTSP menotifikasi menerima atau menolak Perizinan Berusaha yang dimohonkan; dan
h. Kepala DPMPTSP menerbitkan Perizinan Berusaha yang telah memenuhi komitmen.
(2) Dalam hal Sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi gangguan jaringan, pendaftaran pendokumentasian pelaksanaan penyiapan lahan/reklamasi dilakukan secara manual kepada DPMPTSP.
(3) Tata cara pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Non Perizinan pada dinas yang memiliki tugas dan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(2) Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pendokumentasian kegiatan pemanfaatan pariwisata alam perairan di kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(1) Identifikasi kebutuhan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan studi mendalam mengenai kebutuhan, aspirasi, dan tantangan yang dihadapi oleh Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil ini untuk merancang program yang sesuai dan efektif.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dimaksudkan melibatkan Masyarakat pesisir dan pulau-Pulau Kecil secara aktif dalam proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi program pemberdayaan.
(3) Pembentukan kelembagaan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c mendorong pembentukan dan penguatan organisasi lokal yakni:
a. kelompok nelayan;
b. kelompok pembudidaya;
c. kelompok perempuan pesisir;
d. kelompok pengolah produk turunan mangrove;
e. kelompok garam rakyat;
f. kelompok masyarakat adat pesisir; dan
g. kelompok pemuda desa Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, yang dapat menjadi platform untuk kolaborasi, pertukaran pengetahuan, dan dukungan antar anggota.
(4) Pelatihan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d diberikan kepada masyarakat dalam berbagai bidang berupa:
a. Perikanan Kelautan berkelanjutan;
b. manajemen sumber daya alam;
c. kewirausahaan; dan
d. kebersihan lingkungan.
(5) Akses ke sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dimaksudkan memastikan akses yang adil dan berkelanjutan terhadap sumber daya berupa lahan, air, dan pasar.
(6) Pengembangan ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f yakni mendorong diversifikasi ekonomi lokal dengan mempromosikan industri kreatif, pariwisata berkelanjutan, dan pengolahan Hasil Perikanan dan Kelautan.
(7) Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g yakni memperkuat kapasitas dalam pengelolaan lingkungan, termasuk:
a. pengelolaan limbah/sampah;
b. perlindungan habitat alami; dan
c. adaptasi terhadap perubahan iklim.
(8) Pengembangan jaringan dan kolaborasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h yakni mendorong kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan melalui pembentukan forum atau jaringan kerja yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan.
(9) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. lembaga sosial masyarakat;
b. swasta; dan
c. akademisi.
(3) Peningkatan kapasitas organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. peningkatan prosedur pengambilan keputusan;
b. struktur sumberdaya; dan
c. budaya pengelolaan sistem Informasi.
(4) Peningkatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup identifikasi, analisa, sampai dengan proses perumusan kebijakan melibatkan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai kewenangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan memberi keleluasaan bagi pejabat yang berwenang dalam pengenaan sanksi untuk menentukan pilihan jenis sanksi yangidasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(4) Pengenaan sanksi administratif secara kumulatif internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa jenis sanksi administratif pada satu pelanggaran.
(5) Pengenaan sanksi administratif secara kumulatif eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d, dilaksanakan dengan menggabungkan penerapan salah satu jenis sanksi administratif dengan penerapan sanksi lainnya di luar sanksi administratif.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya Kelautan dan Perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat peringatan/teguran tertulis yang memuat:
a. jenis pelanggaran;
b. perintah untuk segera mematuhi kewajiban membuat perjanjian kerja bagi hasil secara tertulis dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan; dan
c. tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) Harisampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak peringatan/teguran tertulis ditetapkan.
(4) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali terhadap pelanggaran kewajiban membuat perjanjian kerja bagi hasil secara tertulis.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kedua kali dalam hal:
a. peringatan/teguran tertulis pertamatidak dipenuhi;
b. peringatan/teguran tertulis pertama telah dipenuhi namun kemudian kembali melakukan pelanggaran yang sama; atau
c. pemenuhan peringatan/teguran tertulis pertama tidak sesuai dengan ketentuan.
(6) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan ketiga kali dalam hal:
a. peringatan/teguran tertulis kedua tidak dipenuhi;
b. peringatan/teguran tertulis pertama atau kedua telah dipenuhi namun kemudian kembali melakukan pelanggaran yang sama; atau
c. pemenuhan peringatan/teguran tertulis pertama atau kedua tidak sesuai dengan ketentuan.
(7) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan kegiatan berusaha.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah pengehentian sementara yang ditunjukkan kepada Nelayan Pemilik dan Penyewa Kapal.
(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hariterhitung sejak sanksi ditetapkan.
(4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemasangan tanda bertuliskan penghentian sementara kegiatan berusaha yang diletakan di bagian kapal yang jelas terbaca dari luar.
(5) Nelayan pemilik dan penyewa kapal yang dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan harus menjaga keberadaan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) agar tidak rusak/hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
(6) Dalam hal nelayan pemilik dan penyewa kapal telah memenuhi kewajibannya, sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(7) Penetapan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan dan disertai pelepasan tanda.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenakan secara langsung apabila Pelaku Usaha menolak pelaksanaan paksaan pemerintah.
(3) Pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) Hariterhitung sejak sanksi ditetapkan.
(4) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban untuk membayar denda administratif.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(6) Penetapan pencabutan sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan.
(7) Pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh lembaga Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission berdasarkan surat dari Gubernur.
(2) Penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait.
(3) Dinas dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dan/atau masyakarat.
(2) Kerja sama alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait.
(6) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan Informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dan/atau masyakarat.
Pelanggaran kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi:
a. usaha Pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan Pengolahan Ikan, dan keamanan hasil perikanan;
b. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di wilayah perairan sampai dengan 12 (dua belas) mil yang tidak memenuhi dan/atau tidak memiliki Perizinan Berusaha;
c. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan 12 (dua belas) mil yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha;
d. pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia;
e. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal;
f. pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk;
g. pelanggaran terhadap usaha Pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan Pengolahan Ikan, dan keamanan Hasil Perikanan;
h. pelanggaran atas kegiatan usaha pembudidayaan jenis ikan yang dilarang, merugikan dan/atau membahayakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
i. pelanggaran atas kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi komitmen Perizinan Berusaha;
j. pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan pembesaran yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha;
k. pelanggaran berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil meliputi:
1. pemanfaatan ruang perairan dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
2. pemanfaatan ruang laut secara menetap diwilayah perairan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan perairan sampai dengan 12 (dua belas) mil; dan
3. pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan perairan sampai dengan 12 (dua belas) mil.
1. pelanggaran berkaitan dengan Pemanfaatan kawasan Konservasi Daerah sampai dengan 12 (dua belas) mil meliputi:
1. pelanggaran melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan 12 (dua belas) mil yang bukan tujuan komersial dalam rangka kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan tanpa persetujuan Gubernur;
2. pelanggaran melakukan Penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia sampai dengan 12 (dua belas) mil yang bukan tujuan komersial dalam rangka penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya tanpa persetujuan Gubernur; dan
3. pelanggaran melakukan Penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia sampai dengan 12 (dua belas) mil yang bukan tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata tanpa persetujuan Gubernur.
(1) Sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dapat berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. tindakan lain;
d. denda administratif;
e. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf k dan huruf 1 dapat berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. Paksaan Pemerintah;
c. Penyegelan;
d. Tindakan lain;
e. denda administratif;
f. penghentian sementara kegiatan;
g. penghentian sementara pelayanan umum;
h. penutupan lokasi;
i. Pembekuan Perizinan Berusaha
j. pencabutan Perizinan Berusaha;
k. pembongkaran bangunan; dan/atau
1. pemulihan fungsi ruang Laut.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelanggaran terhadap usaha Pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan Pengolahan Ikan, dan keamanan Hasil Perikanan dikenakan denda administratif sebesar 25% (dua puluh lima persen)dikali harga patokan ikan dikali jumlah produksi;
b. pelanggaran terhadap kegiatan Penangkapan ikan di WPPNRI sampai dengan 12 mil yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha dikenakan denda administratif sebesar 1.000 % (seribu persen) dikali produktivitas kapal dikali harga patokan ikan tertinggi dikali ukuran gross tonnage kapal dikali jumlah hari operasi;
c. pelanggaran terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di WPPNRI sampai dengan 12 (dua belas) mil yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha dikenakan denda administratif sebesar produktivitas kapal dikali harga patokan ikan tertinggi dikali ukuran gross tonnage kapal dikali jumlah hari operasi;
d. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal dikenakan denda administratif sebesar 5% (lima persen) dari harga pembangunan atau pembelian kapal;
e. melakukan bongkar muat Ikan Tangkapan di Pelabuhan Perikanan Di luar yang ditetapkan atau Pelabuhan lainnya yang ditunjuk dikenakan sanksi denda 1000% x Produktifitas kapal x Harga Patokan Ikan Tertinggi x ukuran Gross Tonnage kapal x Jumlah hari operasi;
f. pelanggaran atas kegiatan usaha pembudidayaan jenis ikan yang dilarang merugikan dan/atau membahayakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 750.000,- per ekor;
g. pelanggaran atas kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang tidak memenuhi komitmen perizinan usaha dikenakan denda administratif sebesar 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya;
h. pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan pembesaran sesuai kewenangan Gubernur yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro sampai dengan 1 milyar dan tingkat resiko menengah rendah dikenakan denda administratif sebesar 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya, untuk Usaha Kecil di atas 1 milyar dikenakan denda administratif sebesar 5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya; dan/atau
i. pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan pembesaran sesuai kewenangan Gubernur yang tidak memenuhi standar dalam perijinan berusaha untuk tingkat risiko menengah tinggi dikenakan denda administratif sebesar 7,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d, terdiri atas:
a. pemanfaatan ruang perairan dan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan perairan sampai dengan 12 (dua belas) mil dikenakan sanksi denda administratif sebesar 2,5 % x total nilai investasi;
b. pemanfaatan ruang laut secara menetap diwilayah perairan sampai dengan 12 (dua belas) mil yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha dikenakan sanksi denda administratif sebesar 2,5 % x total nilai investasi;
c. pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 (dua belas) mil secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenakan sanksi denda administratif sebesar 2,5 % x total nilai investasi;
d. pelanggaran terhadap pemanfaatan kawasan konservasi Daerah dan sumberdaya perairan Daerah sampai dengan 12 (dua belas) mil laut:
1. pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan Kawasan KonservasiDaerah dikenakan sanksi denda administratif sebesar 300% x luas areal x Rp18.680.000,-;
2. melakukan Penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan 12 (dua belas) mil yang bukan tujuan komersial dalam rangka kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan tanpa persetujuan Gubernur dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 15.000.000,- per pelanggaran;
3. melakukan Penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia sampai dengan 12 (dua belas) mil yang bukan tujuan komersial dalam rangka penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya tanpa persetujuan Gubernur dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp20.000.000,- per pelanggaran; dan/atau
4. melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia sampai dengan 12 mil yang bukan tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata tanpa persetujuan gubernur dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1.000.000,- per pelanggaran.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dan pasal 62 ayat (2) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b. belum menimbulkan dampak berupa kerusakan dan/atau kerugian sumber daya Kelautan dan Perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia; dan/atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat peringatan/teguran tertulis yang memuat:
a. jenis pelanggaran;
b. perintah untuk segera mematuhi kewajiban Perijinan berusaha atau melaksanakan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan yang dilanggar, dalamjangka waktu tertentu yang ditetapkan; dan
c. tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, disesuaikan dengan jenis kegiatan Perizinan Berusaha Bidang Kelautan dan Perikanan atau pemanfaatan ruang Laut sejak peringatan/teguran tertulis ditetapkan.
(4) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali terhadap pelanggaran ketentuan Perijinan Berusaha.
(5) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kedua kali dalam hal:
a. peringatan/teguran tertulis pertamatidak dipenuhi;
b. peringatan/teguran tertulis pertama telah dipenuhi namun kemudian kembali melakukan pelanggaran yang sama; atau
c. pemenuhan peringatan/teguran tertulis pertama tidak sesuai dengan ketentuan.
(6) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat diberikan ketiga kali untuk pelanggaran Perijinan berusaha dalam hal:
a. peringatan/teguran tertulis kedua tidak dipenuhi;
b. peringatan/teguran tertulis pertama atau kedua telah dipenuhi namun kemudian kembali melakukan pelanggaran yang sama; atau
c. pemenuhan peringatan/teguran tertulis pertama atau kedua tidak sesuai dengan ketentuan.
(7) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan kegiatan berusaha.
(8) Bentuk dan format surat peringatan/teguran tertulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Jenis paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. penyegelan;
c. penutupan lokasi;
d. pembongkaran bangunan;
e. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau
f. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya.
(3) Jenis paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak yang ditimbulkan.
(4) Bentuk dan format surat paksaan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
huruf b dilakukan dalam rangka memaksa pemenuhan kewajiban dengan cara menempelkan kertas segel/tanda lainnya yang menunjukan penyegelan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk melakukan pelanggaran.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyegelan yang ditunjukkan kepada Pelaku Usaha sebelum dilakukan pemasangan segel.
(3) Penyegelan dilengkapi dengan berita acara pemasangan segel yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K, pelanggar, dan saksi.
(4) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama pelanggar belum memenuhi kewajibannya.
(5) Pelanggar yang dikenakan penyegelan harus menjaga agar segel tidak rusak/hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
(6) Dalam melaksanakan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pemerintah Daerah setempat.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(8) Penetapan pencabutan sanksi penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan dan disertai pelepasan kertas segel/tanda lainnya.
(9) Bentuk, warna, ukuran, dan tanda penyegelan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf c.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(10) Bentuk dan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf c.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Bentuk dan format:
a. surat perintah tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Huruf d1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan
b. berita acara tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Huruf d2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
huruf e, dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan:
a. teguran/peringatan tertulis pertama atau kedua terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor Kelautan dan Perikanan, kewajiban penyedia; dan/atau
b. paksaan pemerintah.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya dalam hal:
a. ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; atau
b. pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan dan/atau kerugian sumber daya Kelautan dan Perikanan dan/atau keselamatan dan/atau kesehatan manusia.
(3) Pengenaan denda administratif sesuai dengan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi ditetapkan.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan asli Daerah.
(6) Bentuk dan format penetapan denda administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenakan secara langsung apabila Pelaku Usaha menolak pelaksanaan paksaan pemerintah.
(3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan perintah untuk segera mematuhi kewajiban Perizinan Berusaha yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan.
(4) Pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) Hariterhitung sejak sanksi ditetapkan.
(5) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban untuk membayar denda administratif.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(7) Penetapan pencabutan sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan.
(8) Pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh lembaga Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission berdasarkan surat dari Gubernur.
huruf j dikenakan apabila:
a. setelah pembekuan ditetapkan, Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan ketentuan dan/atau kewajiban yang telah ditentukan; dan/atau
b. tidak melaksanakan ketentuan dan/atau kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan dan/atau kerugian yang ditimbulkan.
(2) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban untuk membayar denda administratif yang dikenakan.
(3) Pencabutan Perizinan Berusaha diterbitkan oleh lembaga Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission berdasarkan surat dari Gubernur.
(4) Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu dikenakan sanksi administratif lain apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa:
a. gangguan kesehatan dan/atau keselamatan manusia dan lingkungan;
b. efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan budaya; dan/atau
c. kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
(5) Bentuk dan format pencabutan dokumen Perizinan Berusaha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah penutupan yang ditunjukkan kepada Pelaku Usaha.
(3) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak sanksi ditetapkan.
(4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemasangan tanda bertuliskan penghentian sementara kegiatan berusaha yang diletakan di pintu masuk atau tempat kegiatan berusaha.
(5) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan harus menjaga keberadaan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) agar tidak rusak/hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(7) Penetapan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan dan disertai pelepasan tanda.
(8) Bentuk dan format penghentian sementara kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(4) Bentuk dan format penghentian sementara kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf h yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(1) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf h merupakan tindakan penutupan lokasi kegiatan usaha yang dilakukan dengan tujuan untuk membatasi akses keluar dan/atau masuk kegiatan usaha dengan tujuan mencegah kerusakan dan/atau kerugian sumber daya Kelautan dan Perikanan serta lingkungannya.
(2) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan tanda yang menunjukkan penutupan lokasi yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau lokasi terjadinya pelanggaran.
(3) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penutupan yang ditunjukkan kepada Pelaku Usaha.
(4) Penutupan lokasi dilengkapi dengan berita acara yang ditanDatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K, pelanggar, dan saksi.
(5) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan selama pelanggar belum memenuhi kewajibannya.
(6) Pelanggar yang dikenakan penutupan lokasi harus menjaga agar tanda penutupan lokasi tidak rusak/hilang baik secara fisik maupun fungsinya.
(7) Dalam melaksanakan penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K dapat meminta bantuan Kepolisian atau pemerintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajibannya, sanksi penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut.
(9) Penetapan pencabutan sanksi penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan penerbitan surat penetapan pencabutan dan disertai pelepasan tanda.
(10) Bentuk, warna, ukuran, dan tanda penutupan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(11) Bentuk dan format:
a. berita acara penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf I.2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan
b. surat penetapan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran II Huruf I.3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Dalam penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta bantuan/kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia.
(3) Pembongkaran bangunan dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K, pelanggar, dan saksi.
(4) Dalam melaksanakan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K dapat meminta bantuan Kepolisian atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
(5) Bentuk dan format:
a. surat perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Huruf J.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan
b. berita acara pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Huruf J.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(1) Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dikenakan terhadap bangunan yang:
a. dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL dan/atau Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
b. tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pendirian bangunan dan/atau instalasi di Laut;
c. tidak sesuai dengan RTR dan/atau RZWP3K;
d. tidak laik fungsi dan/atau tidak dapat diperbaiki;
e. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan dan/atau instalasi di Laut, dan/atau lingkungannya; dan/atau
f. mengancam keselamatan umum.
(2) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. terhadap keseluruhan bangunan atau sebagian bangunan;
b. dengan memperhatikan aspek keselamatan bangunan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan umum; dan/atau
c. dapat disertai dengan relokasi.
(3) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar.
(4) Dalam hal pelanggar menolak melakukan pembongkaran, Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K berdasarkan surat perintah melakukan pembongkaran bangunan.
(5) Biaya pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar.
(6) Pembongkaran bangunan dilengkapi dengan berita acara yang ditanDatangani oleh Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K, pelanggar, dan saksi.
(7) Dalam melaksanakan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas Perikanan atau Polsus PWP3K dapat meminta bantuan Kepolisian atau Pemerintah Daerah setempat.
(8) Bentuk dan format:
a. surat perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II Huruf J.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; dan
b. berita acara pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II Huruf J.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3) Pemulihan fungsi ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pihak yang melanggar.
(4) Biaya pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari denda administratif.
(5) Dalam hal pihak yang melanggar dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh Gubernur dengan pengenaan disinsentif pada pihak yang melanggar.
(5) Banding Administratif yang diajukan melebihi tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat diterima.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. unit kerja yang melaksanakan pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi keuangan;
c. Perangkat Daerah terkait; dan/atau d. instansi terkait.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah gasal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota minimal 2 (dua) orang.
(4) Tim banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, Data, bahan keterangan, serta pertimbangan penjatuhan sanksi yang diajukan banding tersebut.
(5) Tim banding berwenang untuk menjatuhkan putusan:
a. tidak menerima permohonan banding;
b. menolak permohonan banding;
c. menguatkan keputusan/jenis sanksi yang ditetapkan; atau
d. menerima permohonan banding dengan mengubah jenis sanksi yang ditetapkan.
(6) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diterima.
(7) Putusan Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bersifat final dan mengikat.
(8) Tim Banding Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada penetapan Menteri.
(4) Daerah Penangkapan Ikan dimaksud pada ayat (3) dimanfaatkan oleh:
a. Nelayan Kecil; dan/atau
b. Setiap Orang, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(4) BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan BKP yang telah memuat Zona Penangkapan Ikan Terukur.
(5) Persyaratan dan tata cara memperoleh Perijinan Berusaha dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Gubernur melalui Dinas menyampaikan penolakan pemberian kuota Nelayan Lokal disertai alasan penolakan.
(5) Setiap Orang yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan kembali kuota Nelayan Lokal selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.
(4) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disarankan tergabung dalam koperasi yang memiliki bidang usaha Penangkapan Ikan.
(5) Persyaratan dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Gubernur melalui Dinas menyampaikan penolakan pemberian kuota Nelayan kecil disertai alasan penolakan.
(5) Nelayan Kecil yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan kembali kuota Nelayan kecil selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.
(3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara pelatihan.
(4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata.
(1) Penyelenggara pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kegiatan kesenangan dan wisata untuk memperoleh kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial harus mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan syarat:
a. kegiatan pendidikan dan pelatihan, berupa:
1. persetujuan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial; dan
2. proposal kegiatan, yang minimal memuat:
a) tujuan kegiatan;
b) Zona Penangkapan Ikan Terukur;
c) jalur Penangkapan Ikan;
d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan;
e) Alat Penangkapan Ikan;
f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan.
b. kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, berupa:
1. izin dari instansi yang membidangi riset, untuk penelitian yang wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. proposal kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya yang minimal memuat:
a) tujuan kegiatan;
b) Zona Penangkapan Ikan Terukur;
c) jalur Penangkapan Ikan;
d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan;
e) Alat Penangkapan Ikan;
f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) Kuota Penangkapan Ikan yang dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan.
c. kegiatan kesenangan dan wisata, berupa:
1 persetujuan Penangkapan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial; dan 2 proposal kegiatan, yang minimal memuat:
a) tujuan kegiatan;
b) Zona Penangkapan Ikan Terukur;
c) jalur Penangkapan Ikan;
d) jenis, ukuran, dan jumlah Kapal Perikanan dan/atau kapal;
e) Alat Penangkapan Ikan;
f) waktu pelaksanaan kegiatan; dan g) kuota Penangkapan Ikan dimohonkan per jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang menjadi target penangkapan.
(2) Hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(3) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai, Gubernur memberikan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial yang sesuai jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
(4) Apabila hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Gubernur melalui Dinas menyampaikan penolakan pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial disertai alasan penolakan.
(5) Penyelenggara pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kegiatan kesenangan dan wisata yang permohonannya dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan kembali kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial selama masih dalam masa pemberian Kuota Penangkapan Ikan.
(6) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada pemohon berupa total kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sesuai jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan jumlah keseluruhan jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan yang ditangkap, terhadap diperhitungkan sebagai selisih kelebihannya pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan tahun berikutnya, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(3) Tambahan kuota Nelayan Lokal Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui:
a. pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu SIUP; atau
b. pemindahan kuota Nelayan Lokal dari Kapal Penangkap Ikan yang berbeda SIUP.
(4) Pemindahan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas kuota Nelayan Lokal yang belum dimanfaatkan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan kuota Nelayan Lokal mengacu pada Peraturan Menteri mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 TAHUN 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.