(1) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2), diusulkan secara tertulis kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Perangkat Daerah sesuai bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi:
a. Urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pendidikan Provinsi;
b. Urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Kesehatan Provinsi;
c. Urusan Pekerjaan Umum Bidang Jalan, Jembatan dan Tata Ruang dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi sub urusan jalan dan penataan ruang Provinsi;
d. Urusan Pekerjaan Umum Bidang Irigasi dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi sub urusan sumber daya air Provinsi;
e. Urusan Permukiman dan Perumahan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi sub urusan permukiman Provinsi;
f.Urusan...
f. Urusan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Lingkungan Hidup Provinsi;
g. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi;
h. Urusan Sosial, Keagamaan/Peribadatan dan Pendidikan Keagamaan dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Kemasyarakatan Provinsi;
i. Urusan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Sosial Provinsi;
j. Urusan Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Tenaga Kerja Provinsi;
k. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi;
l. Urusan Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perindustrian dan Perdagangan Provinsi;
m. Urusan Pariwisata dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pariwisata Provinsi;
n. Urusan Kepemudaan dan Olahraga dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga Provinsi;
0. Urusan Politik Dalam Negeri, Pertahanan dan Keamanan serta urusan lainnya di luar urusan Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan yang membidangi Politik Dalam Negeri, Pertahanan dan Keamanan Provinsi;
p. Urusan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Otonomi Daerah Provinsi;
q. Urusan Perusahaan Daerah/Perseroan dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Perusahaan Daerah/Perseroan Provinsi;
r. Urusan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pangan Provinsi;
s. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi;
t. Urusan Perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi;
u. Urusan Pertanian dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Pertanian Provinsi;
v. Urusan Perkebunan dan Peternakan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perkebunan dan Peternakan Provinsi;
w. Urusan Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi;
x. Urusan Kehutanan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Kehutanan Provinsi;
y.Urusan...
y. Urusan Komunikasi dan Informatika dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi;
z. Urusan Perhubungan dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Perhubungan Provinsi;
aa. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi;
bb. Urusan Penelitian serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan oleh Badan yang membidangi Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi;
cc. Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Biro yang membidangi Hukum Provinsi; dan dd. Urusan Pelayanan dilaksanakan oleh Biro yang tugas dan fungsinya membidangi hubungan masyarakat Provinsi.