PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 147 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 3 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.