PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri
PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri.
PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri telah diubah oleh: PERGUB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri, PERGUB Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri, PERGUB Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 9 Tahun 2025 — Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2025
PERGUB 9/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku