PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Ya. PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERGUB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 — Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
2025
PERGUB 8/2025
Peraturan ini
Status: Berlaku