PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai..
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 5 Tahun 2025 — Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
SASARAN DAN JENIS KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN
MONITORING DAN EVALUASI
PENGHARGAAN
PENDANAAN
PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.