PERGUB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
PERGUB Nomor 4 Tahun 2026 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2026 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil disahkan pada tahun 2026.
PERGUB Nomor 4 Tahun 2026 — Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2026
PERGUB 4/2026
Peraturan ini
Status: Berlaku