Apa yang diatur dalam PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kapan PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
Apakah PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pernah diubah atau dicabut?
Ya. PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diubah oleh: PERGUB Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERGUB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, PERGUB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dan 1 lainnya.
Apa status hukum PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Diubah.
Siapa yang menetapkan PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025?
PERGUB Nomor 2 Tahun 2025 — Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang di maksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
6. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
7. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
8. Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
9. Ekuitas adalah selisih antara total asset dengan total kewajiban.
Pasal 2
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Pasal 3
Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan Rp2.104.676.581.406,00 (Dua Triliun Seratus Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pasal 4
(1) Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp655.461.713.238,00 (Enam Ratus Lima Puluh Lima Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
(1) Anggaran retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b direncanakan sebesar sebesar Rp158.410.450.441,00 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas:
a. retribusi jasa umum
b. retribusi jasa usaha.
(2) Retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan Rp89.954.225.952,00 (Delapan Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta
Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
Pasal 8
(1) Anggaran retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a direncanakan Rp89.954.225.952,00 (Delapan Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), terdiri atas:
a. retribusi pelayanan kesehatan Rp89.954.225.952,00 (Delapan Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
b. retribusi penggantian biaya cetak peta Rp0,00 (Nol Rupiah).
Pasal 9
Anggaran hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c direncanakan sebesar Rp14.230.290.824,00 (Empat Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Anggaran lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp23.206.805.168,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Enam Juta Delapan Ratus Lima Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri Pendapatan Hibah sebesar Rp22.639.401.968,00 (Dua Puluh Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar
Rp567.403.200,00 (Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah).
Pasal 13
Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.086.110.952.646,00 (Dua Triliun Delapan Puluh Enam Miliar Seratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Pasal 14
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
Pasal 15
(1) Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
(1) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.451.600.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja dana operasional pimpinan DPRD; dan
b. belanja dana operasional KDH/WKDH.
(2) Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp201.600.000,00 (Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
(3) Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.250.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 22
Pasal 23
Anggaran belanja bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.723.438.878,00 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Dua Delapan Rupiah).
Pasal 24
Anggaran belanja subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
Pasal 25
Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp37.473.194.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Pasal 26
Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp3.230.000.000,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Pasal 27
Pasal 28
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c direncanakan sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
Pasal 29
(1) Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d direncanakan sebesar Rp172.846.864.222,00 (Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
Pasal 31
Anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b direncanakan sebesar Rp99.488.141.339,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) yang terdiri atas penyertaan modal Daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Pasal 32
(1) Selisih antara pengeluaran pendapatan Daerah dengan Anggaran Belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(Defisit) sebesar Rp18.565.628.760,00 (Delapan Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
(2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar-Rp18.565.628.760,00 (Minus Delapan Belas Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
Pasal 33
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 35
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar sebesar Rp463.806.635.915,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah).
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp158.410.450.441,00 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
(4) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp14.230.290.824,00 (Empat Belas Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
(5) Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp19.014.336.058,00 (Sembilan Belas Miliar Empat Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah).
(1) Anggaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp463.806.635.915,00 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah), yang terdiri atas:
a. pajak kendaraan bermotor (PKB);
b. bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB);
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB);
d. pajak air permukaan;
e. pajak rokok;
f. pajak alat berat; dan
g. opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.
(2) Pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan Rp101.870.618.691,00 (Seratus Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
(3) Bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan Rp125.817.394.026,00 (Seratus Dua Puluh Llima Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Puluh Enam Rupiah).
(4) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan Rp111.074.272.401,00 (Seratus Sebelas Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).
(5) Pajak air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
(6) Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan Rp118.865.556.820,00 (Seratus Delapan Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).
(7) Pajak alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan Rp1.120.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
(8) Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan Rp4.058.793.977,00 (Empat Miliar Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
(1) Anggaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a direncanakan Rp101.870.618.691,00 (Sembilan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), terdiri atas:
a. PKB-Mobil Penumpang-Sedan Rp623.025.476,00 (Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
b. PKB-Mobil Penumpang-Jeep Rp4.958.872.533,00 (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
c. PKB-Mobil Penumpang-Minibus Rp42.386.577.824,00 (Empat Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
d. PKB-Mobil Bus-Microbus Rp491.911.361,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
e. PKB-Mobil Bus-Bus Rp270.943.764,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
f. PKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Rp12.821.227.742,00 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
g. PKB-Mobil Barang/Beban-Light Truck Rp6.360.611.012,00 (Enam Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Dua Belas Rupiah).
h. PKB-Mobil Barang/Beban-Truck Rp3.294.676.389,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
i. PKB-Mobil Barang/Beban-Blind Van Rp17.060.780,00 (Tujuh Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah).
j. PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Rp30.617.868.698,00 (Tiga Puluh Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
k. PKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Rp27.843.112,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Dua Belas Rupiah).
(2) Anggaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b direncanakan Rp125.817.394.026,00 (Seratus Dua Puluh Llima Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Puluh Enam Rupiah), terdiri atas:
a. BBNKB-Mobil Penumpang-Sedan Rp42.143.878,00 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
b. BBNKB-Mobil Penumpang Jeep Rp5.463.907.484,00 (Lima Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
c. BBNKB-Mobil Penumpang Mini bus Rp39.886.599.706,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah ).
d. BBNKB-Mobil Penumpang-Microbus Rp488.995.083,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah).
e. BBNKB-Mobil Bus-Bus Rp28.056.056,00 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Puluh Enam Ribu Lima Puluh Enam Rupiah).
f. BBNKB-Mobil Barang/Beban-Pick Up Rp17.570.682.574,00 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
g. BBNKB-Mobil Barang/beban Light Truck Rp6.667.227.050,00 (Enam Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah).
h. BBNKB-Mobil Barang/Beban Truck Rp2.663.305.652,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
i. BBNKB-Mobil Barang/Beban Blind Van Rp92.985.209,00 (Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah).
j. BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Dua Rp52.792.729.710,00 (Lima Puluh Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah).
k. BBNKB-Sepeda Motor-Sepeda Motor Roda Tiga Rp120.761.624,00 (Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
(3) Anggaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c direncanakan Rp111.074.272.401,00 (Seratus Sebelas Miliar Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah), terdiri atas:
a. PBBKB-Bahan Bakar Bensin Rp0,00 (Nol Rupiah).
b. PBBKB-Bahan Bakar Solar Rp9.230.752.401,00 (Sembilan Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).
c. PBBKB-Bahan Bakar Lainnya Rp101.843.520.000,00 (Seratus Satu Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(4) Anggaran pajak air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d direncanakan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
(5) Anggaran pajak rokok sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 huruf e direncanakan Rp118.865.556.820,00 (Seratus Delapan Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).
(6) Pajak alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan Rp1.120.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
(7) Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan Rp4.058.793.977,00 (Empat Miliar Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
(3) Retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan Rp68.456.224.489,00 (Enam Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
(2) Anggaran retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b direncanakan Rp68.456.224.489,00 (Enam Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), terdiri atas:
a. retribusi pemakaian kekayaan Daerah Rp27.780.551.427,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah);
b. retribusi teminal Rp0,00 (Nol Rupiah)
c. retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila Rp2.453.666.560,00 (Dua Miliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
c. retribusi pelayanan kepelabuhanan Rp27.690.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
d. retribusi penjualan produksi usaha Daerah Rp10.532.006.502,00 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ribu Lima Ratus Dua Rupiah).
(1) Anggaran lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d direncanakan sebesar Rp19.014.336.058,00 (Sembilan Belas Miliar Empat Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a. hasil penjualan barang milik Daerah yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfaatan barang milik Daerah yang tidak dipisahkan;
c. jasa giro;
d. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
e. pendapatan denda pajak Daerah;
f. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; dan
g. pendapatan dari pengembalian.
(2) Hasil penjualan barang milik Daerah yang Tidak Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan Rp1.113.125.457,00 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
(3) Hasil pemanfaatan barang milik Daerah yang Tidak Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan Rp46.800.000,00 (Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
(4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan Rp11.358.914.069,00 (Sebelas Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah).
(5) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan Rp1.769.350.670,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
(6) Pendapatan denda pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan Rp1.256.965.342,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
(7) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan Rp3.338.400.000,00 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(8) Pendapatan dari pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan Rp130.780.520,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah)
(1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.426.008.063.000,00 (Satu Triliun Empat Ratus Dua Puluh Enam Miliar Delapan Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), yang hanya direncanakan pada pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp1.426.008.063.000,00 (Satu
Triliun Empat Ratus Dua Puluh Enam Miliar Delapan Juta Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), terdiri atas:
a. insentif fiskal;
b. dana bagi hasil (DBH);
c. dana alokasi umum (DAU); dan
d. dana alokasi khusus (DAK).
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp6.554.777.000,00 (Enam Miliar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(3) Dana bagi hasil (DBH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp21.351.778.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), yang terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp17.537.237.000,00 (Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp612.368.000,00 (Enam Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan DBH Lainnya sebesar Rp3.202.173.000,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(4) Dana alokasi umum (DAU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.082.355.049.000,00 (Satu Triliun Delapan Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) yang terdiri dari DAU yang di tentukan Penggunaannya Rp841.107.992.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh Satu Miliar Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah) dan DAU yang ditentukan Penggunaanya Rp241.247.057.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
(5) Dana alokasi khusus (DAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp315.746.459.000,00 (Tiga Ratus Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp84.214.711.000,00 (Delapan Puluh Empat Miliar Dua Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah) dan DAK Non Fisik Rp231.531.748.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah)
huruf a direncanakan sebesar Rp1.618.021.969.197,00 (Satu Triliun Enam Ratus Delapan Belas Miliar Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp806.735.697.038,00 (Delapan Ratus Enam Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp761.859.639.281,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8.723.438.878,00 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp37.473.194.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp3.230.000.000,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
huruf a direncanakan sebesar Rp806.735.697.038,00 (Delapan Ratus Enam Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
b. belanja tambahan penghasilan aparatur sipil negara;
c. belanja gaji dan tunjangan DPRD;
d. belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH; dan
e. belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH.
(2) Belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp497.686.184.500,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
(3) Belanja tambahan penghasilan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp283.305.046.174,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
(4) Belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp23.053.246.447,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
(5) Belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp1.239.619.917,00 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah).
(6) Belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.451.600.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
(1) Anggaran belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp497.686.184.500,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja gaji pokok aparatur sipil negara;
b. belanja tunjangan keluarga aparatur sipil negara;
c. belanja tunjangan jabatan aparatur sipil negara;
d. belanja tunjangan fungsional aparatur sipil negara;
e. belanja tunjangan fungsional umum aparatur sipil negara;
f. belanja tunjangan beras aparatur sipil negara;
g. belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus aparatur sipil negara;
h. belanja pembulatan gaji aparatur sipil negara;
i. belanja iuran jaminan kesehatan aparatur sipil negara;
j. belanja iuran jaminan kecelakaan kerja aparatur sipil negara; dan
k. belanja iuran jaminan kematian aparatur sipil negara.
(2) Belanja gaji pokok aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp375.662.757.309,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah).
(3) Belanja Tunjangan Keluarga aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp32.264.608.004,00 (Tiga Puluh Dua Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Ribu Empat Rupiah)
(4) Belanja Tunjangan Jabatan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp7.183.540.000,00 (Tujuh Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
(5) Belanja Tunjangan Fungsional aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp21.744.071.572,00 (Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
(6) Belanja Tunjangan Fungsional Umum aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp8.734.475.000,00 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
(7) Belanja Tunjangan Beras aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp18.963.290.799,00 (Delapan Belas Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
(8) Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp954.319.484,00 (Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
(9) Belanja Pembulatan Gaji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp10.713.659,00 (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
(10) Belanja Iuran Jaminan Kesehatan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp28.612.322.867,00 (Dua Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).
(11) Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp889.230.278,00 (Delapan Ratus
Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
(12) Belanja iuran jaminan kematian aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp2.666.855.528,00 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
(1) Anggaran belanja tambahan penghasilan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp283.305.046.174,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas:
a. tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja aparatur sipil negara;
b. tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja aparatur sipil negara;
c. tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi aparatur sipil negara;
d. tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja aparatur sipil negara; dan
e. tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya aparatur sipil negara.
(2) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.027.609.260,00 (Empat Miliar Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).
(3) Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.897.258.488,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
(4) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp17.249.712,00 (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah).
(5) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp123.773.914.572,00 (Seratus Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
(6) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp147.589.014.142,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh MIliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Belas Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah).
(1) Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp147.589.014.142,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh MIliar Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Belas Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Kendaraan Bermotor;
b. belanja insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. belanja insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. belanja insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Rokok;
e. belanja tunjangan profesi guru (TPG) PNSD;
f. belanja tunjangan khusus guru (TKG) PNSD;
g. belanja tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PNSD;
h. belanja jasa pelayanan kesehatan bagi aparatur sipil negara;
i. belanja jasa pengelolaan barang milik Daerah yang tidak menghasilkan pendapatan; dan
j. belanja tunjangan khusus bagi penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Daerah.
(2) Belanja insentif bagi aparatur sipil negara atas pemungutan pajak Daerah-Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.752.096.507,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah).
(3) Belanja Insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.631.880.288,00 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
(4) Belanja Insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.806.004.854,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Enam Juta Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
(5) Belanja Insentif bagi aparatur sipil negara atas Pemungutan Pajak Daerah-Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp254.791.746,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
(6) Belanja tunjangan profesi guru (TPG) PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar
Rp130.061.098.747,00 (Seratus Tiga Puluh Miliar Enam Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
(7) Belanja tunjangan khusus guru (TKG) PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp3.212.162.000,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Dua Belas Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
(8) Belanja tambahan penghasilan (Tamsil) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp1.562.500.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(9) Belanja jasa pelayanan kesehatan bagi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp4.142.880.000,00 (Empat Miliar Seratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
(10) Belanja jasa pengelolaan barang milik Daerah yang Tidak Menghasilkan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
(11) Belanja Tunjangan Khusus bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp165.600.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
(1) Anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp23.053.246.447,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja uang representasi DPRD;
b. belanja tunjangan keluarga DPRD;
c. belanja tunjangan beras DPRD;
d. belanja uang paket DPRD;
e. belanja tunjangan jabatan DPRD;
f. belanja tunjangan alat kelengkapan DPRD;
g. belanja tunjangan alat kelengkapan lainnya DPRD;
h. belanja tunjangan komunikasi insentif Pimpinan dan Anggota DPRD;
i. belanja tunjangan reses DPRD;
j. belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD;
k. belanja tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD;
l. belanja tunjangan transportasi DPRD; dan
m. belanja uang jasa pengabdian DPRD.
(2) Belanja Uang Representasi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.434.300.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
(3) Belanja Tunjangan Keluarga DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp150.402.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah).
(4) Belanja Tunjangan Beras DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp114.713.280,00 (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah).
(5) Belanja Uang Paket DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp122.940.000,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
(6) Belanja Tunjangan Jabatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp2.079.735.000,00 (Dua Miliar Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
(7) Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp174.342.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
(8) Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp75.951.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
(9) Belanja Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp4.860.000.000,00 (Empat Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
(10) Belanja Tunjangan Reses DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp2.025.000.000,00 (Dua Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
(11) Belanja Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp31.063.087,00 (Tiga Puluh Satu Juta Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
(12) Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp5.105.440.080,00 (Lima Miliar Seratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).
(13) Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 direncanakan sebesar Rp6.681.360.000,00 (Enam Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
(14) Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp198.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).
(1) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp1.239.619.917,00 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan
Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Belas Rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja gaji pokok KDH/WKDH;
b. belanja tunjangan keluarga KDH/WKDH;
c. belanja tunjangan jabatan KDH/WKDH;
d. belanja tunjangan beras KDH/WKDH;
e. belanja tunjangan PPh/tunjangan khusus KDH/WKDH;
f. belanja pembulatan gaji KDH/WKDH;
g. belanja iuran jaminan kesehatan KDH/WKDH;
h. belanja iuran jaminan kecelakaan kerja KDH/WKDH;
i. belanja iuran jaminan kematian KDH/WKDH; dan
j. belanja insentif bagi KDH/WKDH atas pemungutan pajak Daerah.
(2) Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp77.490.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
(3) Belanja Tunjangan Keluarga KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp8.810.400,00 (Delapan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
(4) Belanja Tunjangan Jabatan KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp139.482.000,00 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
(5) Belanja Tunjangan Beras KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.196.135,00 (Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
(6) Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp4.451.986,00 (Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
(7) Belanja Pembulatan Gaji KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.435,00 (Seribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
(8) Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp3.099.600,00 (Tiga Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah).
(9) Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp372.090,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Rupiah).
(10) Belanja Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp716.271,00 (Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
(11) Belanja insentif bagi KDH / WKDH atas pemungutan pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
(1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp761.859.639.281,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), terdiri dari:
a. belanja barang;
b. belanja jasa;
c. belanja pemeliharaan;
d. belanja perjalanan dinas;
e. belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat;
f. belanja barang dan jasa BOSP; dan
g. belanja barang dan jasa BLUD.
(2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp251.708.070.315,00 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah).
(3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp217.804.665.120,00 (Dua Ratus Tujuh Belas Miliar Delapan Ratus Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah).
(4) Belanja Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp23.435.528.898,00 (Dua Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
(5) Belanja Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp107.658.391.736,00 (Seratus Tujuh Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
(6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp9.516.950.000,00 (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(7) Belanja Barang dan Jasa BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp82.894.453.000,00 (Delapan Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(8) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp68.841.580.212,00 (Enam Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah).
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam
huruf b direncanakan sebesar Rp290.242.119.227,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan;
e. belanja modal aset tetap lainnya; dan
f. belanja modal aset lainnya.
(2) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncan (2) Anggaran...
Rp50.504.235.000,00 (Lima Puluh Miliar Lima Ratus Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
(3) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp89.246.720.948,00 (Delapan Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
(4) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp36.348.910.186,00 (Tiga Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah).
(5) Anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp107.427.658.093,00 (Seratus Tujuh Miliar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
(6) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp924.195.000,00 (Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
(7) Anggaran Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp5.790.400.000,00 (Lima Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp155.046.864.222,00 (Seratus Lima Puluh Lima Miliar Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar sebesar Rp17.800.000.000,00 (Tujuh Belas Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Anggaran penerimaan pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a direncanakan sebesar Rp80.922.512.579,00 (Delapan Puluh Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri atas Sisa Dana Sebagai Akibat Tidak Tercapainya Capaian Target Kinerja dan Penerimaan Pinjaman Daerah.
, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis Objek, Rincian Objek Pendapatan Belanja, dan Pembiayaan.
b. Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Objek, Rincian Objek Pendapatan Belanja, dan Pembiayaan.
c. Lampiran III Daftar Nama Calon Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Hibah.
d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial.
Yang...
e. Lampiran V Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Keuangan Bersifat Umum Yang Diterima serta SKPD Pemberi Bantuan.
f. Lampiran VI Daftar Nama Calon Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada pemerintah Kabupaten.
g. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
i. Lampiran IX Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada Tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.