Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 11 Tahun 2025 — Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN
Bagian lampiran ini dapat dilihat dari PDF sumber.