Pasal 1
- 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disahkan pada tahun 2025.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 saat ini berstatus Berlaku.
PERGUB Nomor 1 Tahun 2025 — Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Barat.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.