1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
2. Gubernur adalah Gubernur Riau.
3. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Riau.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan atau Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
6. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Riau selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Riau.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Pihak Lain adalah pihak selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
11. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
12. Biro adalah Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
13. Perjalanan Dinas adalah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju untuk kepentingan daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula atau sebaliknya.
14. Tempat kedudukan adalah lokasi Kantor Perangkat Daerah/Biro/atau domisili tempat tinggal.
15. Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
16. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
17. Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
18. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
19. Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
20. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran untuk mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21. Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
22. Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
23. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
24. Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah untuk penugasan Pejabat/ASN, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi/kelompok masyarakat yang melakukan perjalanan kedinasan.
25. Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan kedinasan kepada Pejabat/ASN serta Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan identitas Pejabat/ASN serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditugaskan dengan penjelasan waktu, tujuan, transportasi yang digunakan serta sumber dana untuk pembaiyaan akibat penugasan tersebut.
26. Pelaksana Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disebut Pelaksana SPPD adalah semua orang yang mendapat Surat Perintah Tugas dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
27. Hari adalah hari kalender.