Pasal 1
- 1. Daerah adalah Provinsi Riau.
- 2. Gubernur adalah Gubernur Riau.
- 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
- 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
- 5. Badan Kepegawaian Daerah selanjutnya disingkat BKD adalah unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian.
- 6. Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
- 8. Pemimpin BLUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau.
- 9. Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
- 10. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah pegawai yang berasal dari Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Lainnya yang bukan ASN yang bekerja di BLUD Rumah Sakit.
- 11. Tenaga Profesional Lainnya adalah orang yang sumber penghasilannya dari pekerjaan atau kegiatan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan profesi.
- 12. Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.