Pasal 1
(1) Peraturan Gubernur ini dimaksudkan agar Perangkat Daerah memiliki standar minimal jumlah, komposisi Pegawai Negeri Sipil, jabatan yang tepat sesuai kualifikasi dan kompetensi berdasarkan kebutuhan unit kerja organisasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi.
(2) Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman penetapan kelas dan nilai jabatan yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan formasi, perumusan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, mutasi dan redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta pemberian tunjangan kinerja.