( 1 ) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 meliputi :
a . Perjalanan Dinas luar daerah merupakan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju di luar Provinsi Riau dan kembali ke tempat kedudukan semula ;
b . Perjalanan Dinas dalam daerah merupakan Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula dalam wilayah Provinsi Riau ;
c . Perjalanan Dinas lokal dari UPTD / Cabang Dinas yang berada di wilayah Kabupaten / Kota ke dalam wilayah Kabupaten / Kota yang bersangkutan ; dan d . Perjalanan Dinas dalam kota .
6 ( 2 Khusus untuk Badan Penghubung Provinsi Riau , ) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Dinas di luar wilayah Ibu Kota Negara Republik Indonesia dalam rangka koordinasi dan konsultasi dibatasi paling lama 3 ( tiga ) hari dan paling banyak dilakukan 3 ( tiga ) orang ; dan b . Perjalanan Dinas dalam daerah merupakan Perjalanan Dinas di dalam wilayah Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan jumlah hari dan orang disesuaikan Perjalanan Dinas .
dengan kebutuhan ( 3 ) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan ayat ( 2 ) dilakukan dalam rangka :
a . pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah / Unit Kerja ;
b . mengikuti rapat , seminar , workshop , bimbingan teknis , sosialisasi , kursus , pameran , promosi , perlombaan , pertandingan dan sejenisnya sesuai - undangan ;
ketentuan peraturan perundang c . menempuh ujian dinas / ujian jabatan ;
d . memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu / karena melakukan tugas ;
e . mengikuti pendidikan tugas belajar setara Diploma / S 1 / S 2 / S 3 , hanya untuk 1 ( satu ) kali keberangkatan ; dan f . mengikuti pendidikan dan pelatihan .
( 4 ) Perjalanan Dinas yang bersifat kunjungan kerja dan studi banding dilakukan dalam hal :
a . adanya peraturan baru yang akan diimplementasikan oleh daerah ;
b . untuk peningkatan pelayanan publik ;
c . untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ; dan d . menghasilkan suatu produk / output sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah .
( 5 ) Perjalanan Dinas luar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dalam rangka konsultasi , koordinasi ke Kementerian / Lembaga atau Instansi Pemerintah terkait , dilaksanakan secara selektif paling banyak 3 ( tiga ) orang dengan mempertimbangkan azas kewajaran dan kepatutan dan maksimal 3 ( tiga ) hari .
( 6 ) Perjalanan Dinas yang bersifat kunjungan kerja atau studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) dilakukan secara kolektif maksimal 5 ( lima ) orang selama 3 ( tiga ) hari .
( 7 ) Perjalanan Dinas dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b yang digunakan untuk melakukan kegiatan Monitoring / Supervisi / Evaluasi , Koordinasi dan Konsultasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
7 a . Perjalanan Dinas dengan tujuan Kota Dumai , Kabupaten Siak , Kabupaten Pelalawan , Kabupaten Kampar dibatasi paling lama 2 ( dua ) hari dan paling banyak dilakukan 3 ( tiga ) orang ; dan b . Perjalanan Dinas dengan tujuan Kabupaten Bengkalis , Kabupaten Rokan Hulu , Kabupaten Rokan Hilir , Kabupaten Indragiri Hulu , Kabupaten Indragiri Hilir , Kabupaten Kuantan Singingi , Kabupaten Kepulauan Meranti dibatasi paling lama 3 ( tiga ) hari dan paling banyak dilakukan 3 ( tiga ) orang .
( 8 ) Dalam hal Perjalanan Dinas dalam daerah dilakukan melebihi batas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6 ) dengan tujuan tertentu , maka sebelum melakukan Perjalanan Dinas harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Anggaran / KPA / Pejabat yang ditunjuk menandatangani SPT dan memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran .
( 9 ) Tenaga Kontrak / Tenaga Teknis dapat melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dalam hal :
a . mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka penjenjangan , sertifikasi dan akreditasi ;
b . melakukan kegiatan pembahasan dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan bersama dengan kementerian terkait ;
c . melakukan peliputan dan pendampingan kegiatan Gubernur / Wakil Gubernur / Pimpinan DPRD / anggota DPRD / Sekretaris Daerah ; dan d . tenaga teknis tidak diperoleh di tempat tujuan Perjalanan Dinas yang dinyatakan dengan surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah , dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I . B dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini .
( 10 ) Tenaga teknis / tenaga kontrak yang melakukan peliputan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 9 ) huruf c dibatasi paling banyak 5 ( lima ) orang .
( 11 ) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 9 ) dilakukan berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah / Kepala Biro untuk mendapat persetujuan / izin tertulis Sekretaris Daerah , dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I . C dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini .
( 12 ) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 9 ) huruf c untuk peliputan dan pendampingan pimpinan dan anggota DPRD , dilakukan berdasarkan usulan Sekretaris DPRD dan mendapat persetujuan / izin tertulis dari pimpinan DPRD , dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang ini .
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
8 ( 13 ) PPPK dapat melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berdasarkan persetujuan ( 14 ) Perjalanan Dinas untuk pelaksanaan tugas Kehumasan dan Keprotokolan dalam hal mendampingi Gubernur dilakukan secara selektif dengan persetujuan dari Pengguna Anggaran / KPA dan memperhatikan azas ( 15 ) Masyarakat , Tokoh Masyarakat dan Organisasi atau Kelompok Masyarakat yang diikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan tertentu dapat diberikan Perjalanan Dinas berdasarkan persetujuan Sekretaris Daerah dalam bentuk disposisi dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I . D dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini .
( 16 ) Untuk Organisasi atau Kelompok masyarakat yang telah menerima hibah dari Pemerintah Provinsi dapat diberikan Perjalanan Dinas sepanjang kegiatan tidak terdapat pada rencana peruntukkan atau penggunaan
dana hibah ( 17 ) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) dan Polisi Jalan Raya ( PJR ) dapat diberikan Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi atau urusan Pemerintah Provinsi dengan menyampaikan Surat Tugas dari instansi masing - masing ke Pemerintah Provinsi melalui Perangkat Daerah terkait sepanjang tidak dianggarkan pada instansi masing - masing .