Pasal 1
- 1. Daerah adalah Provinsi Riau.
- 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
- 3. Gubernur adalah Gubernur Riau.
- 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
- 5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Pusat yang berada di Provinsi Riau.
- 6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
- 7. Dinas adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau.
- 8. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas dibidang kegiatan Statistik, yang secara struktural bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang memiliki Kantor Perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai instansi vertical di daerah.
- 9. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang informasi geospasial.
- 10. Data adalah catatan atas kumpulan fakta/deskripsi dari suatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atausituasi.
- 11. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar pada skala tertentu.
- 12. Satu Data Satu Peta adalah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data yang mengacu pada satu kode referensi, satu standar, satu basis data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan.