Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Riau.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3. Gubernur adalah Gubernur Riau.
4. Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan yang selanjutnya disingkat UPT LVKH adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Riau.
5. Badan Layanan Umum Daerah selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6. Kepala adalah pimpinan pada BLUD UPT LVKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD.
7. Laboratorium Veteriner adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan pengujian laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
8. Klinik Hewan adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan jasa medik dibidang Kesehatan Hewan.
9. Pelayanan Laboratorium Veteriner adalah segala kegiatan pengujian laboratorium, penyidikan penyakit hewan dan keamanan produk hewan serta pelayanan pendukung diagnosa penyakit hewan.
10. Pelayanan Jasa Medik adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan hewan lainnya.
11. Unit Cost adalah harga satuan di setiap unit pelayanan yang diberikan dengan memperhitungkan seluruh biaya operasional dan biaya non operasional, serta memperhitungkan volume layanan yang sumber dananya berasal dari pencrimaan/ pengeluaran operasional BLUD.
12. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan yang diterima.
13. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan dalam rangka melakukan kegiatan pelayanan Laboratorium Veteriner, pelayanan Klinik Hewan serta pelayanan pendidikan, pelatihan dan penelitian.
14. Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian adalah pelayanan yang diberikan kepada institusi pendidikan, institusi non pendidikan, masyarakat umum, baik secara berkelompok maupun perseorangan, instansi pemerintah maupun swasta dalam bentuk pendidikan/pelatihan formal, praktek kerja, magang, studi banding/ studi pembelajaran, seminar, penelitian kasus serta diklat lainnya.
15. Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak Iain, APBD, APBN dan Iain-Iain pendapatan BLUD yang sah.
16. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan kcuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka mcmajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kchidupan bangsa.
17. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
18. Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
19. Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya discbut Rekening Kas BLUD, adalah tempat penyimpanan uang badan layanan umum daerah yang ditunjuk oleh Gubernur.
20. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis pelayanan Laboratorium Veteriner terdiri dari:
a. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian Virologi;
b. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian Parasitologi
c. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian Serologi;
d. Pelayanan Laboratorium Veterincr Pengujian Bioteknologi;
e. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian Patologi;
f. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian produk daging segar;
g. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian pangan olahan asal hewan;
h. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian produk susu;
i. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian produk madu;
j. Pelayanan Laboratorium Veteriner Pengujian telur;
k. Pelayanan Laboratorium Veteriner Sampel pengujian penyakit hewan; dan
1. Pelayanan Laboratorium Veteriner Sampel produk hewan.